DAERAH  

Aroma Busuk! Dugaan Pungli di Bapenda Sinjai: Pajak Dibayar, Uang Pelicin Masih Diminta

SINJAI | SUARAHAM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sejatinya menjadi ujung tombak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diduga berubah menjadi ladang praktik kotor.

Di duga aroma pungutan liar (pungli) mencuat kuat dan menyeret oknum Pejabat Bapenda Sinjai yang disinyalir menjalankan transaksi ilegal secara sistematis dan terstruktur.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus menggunakan seorang oknum staf laki-laki sebagai perantara atau jembatan komunikasi. Pola pungutan disebut bervariasi, dengan nominal berbeda-beda tergantung jenis dan kepentingan pengurusan.

Tim investigasi mengantongi data, bukti, serta rekaman yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Pungli diduga menyasar pihak-pihak yang mengurus pajak BPHTB, meski seluruh kewajiban pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan resmi.

Tak hanya tim investigasi, sejumlah lembaga dan aktivis juga mencium aroma busuk tersebut. Salah satu yang bersuara lantang adalah Ketua Umum MASPEKINDO Mulyadi, SH.

Menurut Mulyadi, berdasarkan data dan bukti yang mereka kumpulkan, setiap pihak yang diberi kuasa mengurus pajak BPHTB masih diminta setoran tambahan di luar ketentuan resmi.

“Setelah proses pengurusan dan pembayaran pajak dilakukan sebagaimana mestinya, korban kembali diminta sejumlah uang dengan iming-iming agar berkas bisa lolos dan divalidasi. Oknum Kepala Bapenda diduga mengatur pungli tersebut, sementara oknum staf berperan sebagai penghubung,” ungkap Mulyadi

Lebih jauh, Mulyadi membeberkan bahwa tarif pungli diduga telah dipatok, mulai dari per unit rumah bersubsidi berbayar, rumah bersubsidi gratis, hingga rumah komersil, masing-masing dengan nominal berbeda.

Tak berhenti di situ, dugaan praktik kotor ini juga merembet ke sektor lain. Oknum Kepala Bapenda Sinjai disebut diduga bermain dalam pungutan pajak Tempat Hiburan Malam, reklame, hingga restoran, yang kuat indikasinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini sangat fatal dan tidak ada ruang toleransi. Kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi, KPK, kementerian terkait, dan pihak berwenang lainnya. Temuan kami bukan hanya BPHTB, tetapi juga mengarah pada setoran reklame, pajak hiburan, dan restoran yang diduga disalahgunakan,” tegas Mulyadi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Sinjai. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan agar dugaan praktik pungli ini tidak semakin mencederai kepercayaan publik serta merugikan keuangan daerah.

Sementara itu, tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi ke bapendan sinjai namun hingga berita ini di publikasi belum mendapat respon, redaksi ini masih membuka ruang kalrifikasi hak jawab kepada intansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *