HUKRIM  

Tebus Rp6 Juta, Motor Raib, Korban Laporkan Dg Bau Kasus Penggelapan Kepolsek Galut

TAKALAR | SUARAHAM — Dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Polres Takalar, kembali di pertanyakan, Selasa 06/01/2026

Pasalnya Seorang perempuan asal Kota Makassar bernama Selvia (26) melaporkan kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang hingga kini tak kunjung dikembalikan meski telah ditebus.

Sebelumnya korban telah melaporan terduga pelalu ke polsek galut dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/48.a/V/2025/SPKT Sek Galut, tertanggal 23 Mei 2025, yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Galesong Utara.

Dalam laporannya, Selvia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, saat dirinya menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano Neo Hybrid kepada terlapor ZAENAB Dg. Bau (50), warga Desa Bontolarra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp4 juta, dengan kesepakatan penebusan sebesar Rp6 juta. Namun setelah motor ditebus pada 29 April 2025, kendaraan yang dimaksud justru tidak dikembalikan oleh terlapor hingga laporan polisi dibuat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp27 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.

Tak hanya Selvia puluhan korban mulai bermunculan yakni, Adam Malik (23), Randi (38) menuntut agar kendaraan yang di gadai bisa di dapatkannya

Pihak Polsek Galesong Utara menyatakan laporan telah diterima dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu penyidik polsek galut Khaerul yang di konfirmasi suaraham.com senin 05/01/2026 mengaku masih melakukan upaya pencarian terlapor

” Upaya kami sampai hari ini masih mencari pelaku, dan belum di dapat, jadi kendala kami saat ini pelaku belum didapat ” Terang Khaerul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *