Brutal! Mantan Menantu Ngamuk, Anak di Sangatta Utara Jadi Korban Kekerasan

KUTAI TIMUR | SUARAHAM – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Kutai Timur.

Seorang ayah bernama Andi Arbain Galib resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa anak kandungnya ke Polres Kutai Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Andi Arbain Galib (55), warga Gang Sehati, Sangatta Utara, mengungkapkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, Andi Majore Hidayatullah.

Ia menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh mantan menantunya, berinisial Chandra Aditya Pratama.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, di kediaman pelapor yang berada di Gang Sehati, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga tiba-tiba mengamuk di dalam rumah, kemudian memecahkan kaca jendela dan menggunakan serpihan kaca tersebut untuk memukul korban di bagian kepala.

“Anak saya mengalami kekerasan fisik. Pelaku memecahkan kaca lalu memukul kepala anak saya menggunakan serpihan kaca,” ungkap Andi Arbain Galib dalam laporannya kepada polisi.

Atas kejadian tersebut, korban diduga mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan brutal yang dialaminya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Saat ini, pihak kepolisian menyatakan status terlapor masih dalam lidik. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan hukum bagi anak.

Desakan Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Keluarga korban mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kutai Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Wihelmus SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *