DAERAH  

E-Purchasing Disulap Jadi Penunjukan Langsung? Proyek BLUD RSUD Soppeng di Duga Bermasalah

SOPPENG | SUARAHAM – Dugaan praktik permainan proyek kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pengadaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja Cleaning Service RSUD La Temmamala Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilaksanakan melalui skema e-Purchasing.

Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dugaan tersebut mencakup dua paket besar, yakni:

TA 2023, Volume 1, Paket Kode RUP 45556460 (e-Purchasing) dengan Total Pagu Rp2.476.440.000 bersumber dari BLUD.

TA 2024, Volume 1, Paket Kode RUP 50693404 (e-Purchasing) dengan Total Pagu Rp2.481.820.000, juga bersumber dari BLUD.

Menurut Rizal, paket-paket tersebut diduga “dikemas” sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu dan sarat indikasi mark up anggaran yang berpotensi bermuara pada tindak pidana korupsi.

“Metode e-Purchasing seharusnya menjamin transparansi, namun dalam praktiknya justru menjadi ruang gelap. Otoritas satuan kerja sangat dominan menentukan penyedia, sehingga di opini publik kerap dianggap sebagai seleksi rasa penunjukan langsung,” tegas Rizal kepada awak media, Minggu (11/1/2025).

Lebih lanjut, Rizal membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai penyedia jasa yang digunakan pada paket dan tahun anggaran berbeda cenderung berulang dan diduga berasal dari lingkaran yang sama, bahkan disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak satuan kerja.

Tak hanya itu, Aliansi Zona Merah Sulsel juga mencium dugaan pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, serta adanya praktik subkontrak ilegal kepada pihak yang tidak memiliki dasar legal standing. Semua itu, kata Rizal, dibungkus dengan dalih manajemen pelaksana yang terstruktur demi meraup keuntungan tidak wajar.

“Indikasi mark up terlihat dari volume pekerjaan yang tidak jelas, kesamaan pelaku usaha untuk jenis pekerjaan yang sama, hingga relevansi nilai HPS dan RAB yang terkesan diatur. Bahkan patut diduga ada persekongkolan dalam penyesuaian laporan administrasi terkait capaian volume pekerjaan,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, Aliansi Zona Merah Sulsel secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan di RSUD La Temmamala Soppeng.

“Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi dan mendesak APH melakukan audit serta penindakan hukum. Aksi awal akan kami gelar di Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini,” tutup Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *