DAERAH  

Pabrik Porang Bulukumba Terancam Disegel, DLHK Sulsel Akui Tak Ada Izin

MAKASSAR | SUARAHAM — Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemerhati lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.

Mereka membawa spanduk bertuliskan desakan kepada DLHK agar menindak tegas PT Bumi Bahagia Nusantara (BBN), yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan di wilayah Bulukumba melalui aktivitas pabrik pengolahan porang.

Impi Puto Sambu, selaku jenderal lapangan aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba.

“Kami datang ke DLHK Provinsi sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap DLH Bulukumba yang kami anggap tidak profesional dan tidak tanggap terhadap persoalan lingkungan di daerahnya,” ujar Impi dalam orasinya.

Dalam aksi yang berlangsung secara bergantian itu, massa juga menyerahkan dokumen hasil kajian dan investigasi terkait operasional pabrik porang milik PT BBN di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

“Kami bawa bukti investigasi lapangan, termasuk dokumentasi visual, untuk menjadi acuan bagi DLHK Provinsi agar segera mengambil tindakan tegas,” tegas Impi.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menemui massa aksi dan menerima dokumen yang diserahkan. Dalam forum audiensi yang berlangsung di dalam kantor, pihak DLHK mengakui bahwa hingga saat ini PT BBN belum mengurus izin lingkungan sebagaimana mestinya.

“Betul, sampai saat ini belum ada pengajuan izin lingkungan dari PT Bumi Bahagia Nusantara,” kata perwakilan DLHK.

Sekretaris DLHK Provinsi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Minggu depan kami jadwalkan turun langsung ke lokasi untuk verifikasi,” ujarnya.

Impi pun menambahkan bahwa berdasarkan hasil temuan mereka, PT BBN telah mengabaikan kewajiban untuk menyusun dokumen AMDAL, atau minimal UKL-UPL, yang menjadi syarat utama dalam aktivitas industri berskala besar.

“Kami minta operasional pabrik dihentikan sementara waktu selama proses verifikasi dan penyelidikan berlangsung,” seru Impi.

Dalam forum tersebut, DLHK Provinsi mengapresiasi dokumen hasil investigasi yang dibawa oleh massa aksi.

“Siapa yang susun ini? Luar biasa, lengkap dan tertata rapi. Kajian dan analisanya detail,” komentar salah satu pejabat DLHK saat melihat berkas tersebut.

Usai audiensi, Impi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Terima kasih atas jamuannya hari ini. Tapi kami ingatkan, jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan kembali turun aksi dan mendesak agar Kepala DLHK Provinsi Sulsel dicopot dari jabatannya,” tutup Impi dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *