Heboh SPPG Belang-Belang, Amdalis Sentil DLH: “Jangan Hanya Cek, Tapi Tindak!”

Maros, SUARAHAM.COM| Menanggapi desakan publik dan lembaga bantuan hukum LBH-SPK Maros, terkait aktivitas di lokasi rencana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Belang-Belang, Kecamatan Lau Kabupaten Maros, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros memberikan tanggapan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 19/10

Kepala DLH melalui pesan singkat yang diterima suaraham.com menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

“waalaikum salam tabe saya suruh tim kroscek dulu terkait yang kita maksud, apa lokasi di maksud termasuk kategori sppl , ukl upl atau amdal untuk sppg termasuk pendukung program strategis nasional, kita cek dulu di tabe” ujar DLH Maros yang akrab disapa Andi imran, (19/10/2025).

Sebelumnya, dari hasil penelusuran dan laporan warga setempat oleh SUARAHAM.COM, lokasi tersebut diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, di area perencanaan SPPG ini ditemukan aktivitas limbah dari usaha dapur produksi yang dibuang ke saluran persawahan namun telah tertutup yang menimbulkan genangan ketika hujan hingga merembes di jalan raya lintas provinsi.

Terpisah, Humas Polres Maros saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kegiatan SPPG masih dalam tahap verifikasi eksternal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Kalo ini masih tahap verifikasi, nantinya di verifikasi dari eksternal yaitu dari BGN Pusat, bukan cuma AMDAL tapi semua kesiapan di dalam dapur, Jadi kalau hasil verifikasi BGN tidak layak maka pasti tidak berjalan,” ujar Humas Polres Maros kepada Suaraham.com (17/10/2025).

Ketua LBH-SPK Maros, Herman, agar Pemerintah Daerah melalui DLH dan DPRD Maros segera memeriksa dokumen lingkungan, hal itu diduga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip kepatuhan hukum.

“Pemerintah daerah jangan tutup mata. Kalau lokasi SPPG ini tidak punya Amdal atau UKL-UPL, maka ada indikasi pelanggaran hukum lingkungan. Ini harus ditelusuri secara terbuka,” tegas Herman. (22/10)

Selain klarifikasi dari DLH, LBH-SPK juga mendesak DPRD Maros untuk memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, agar publik mendapat kepastian hukum mengenai status perizinan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

Terpisah Salah seorang AMDALIS Drs. Budiman S, S.Pd, S.H menjelaskan: “Seharusnya DLH Maros mengecek SPPL nya SPPG apakah ada di Kantor DLH Maros. Kalau tidak ada SPPL nya SPPG di Kantor DLH Maros sama artinya bahwa SPPG Maros belum memiliki Dokumen Amdal. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang lingkungan hidup di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH wajib memiliki data Pemrakarsa (Pengusaha/pelaku usaha) yang memiliki Dokumen AMDAL ( SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL ) di masing-masing tempat kegiatan usaha”. Rabu (22/10)

Drs, Budiman, S. Pd., SH. menambahkan, “DLH seharusnya bukan melakukan crooscheck akan tetapi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apakah memiliki dokumen AMDAL. Kalau pelaku usaha tidak memili dokumen amdal maka DLH harus melakukan tindakan. Karena pemerintah ada menempatkan Penyidik PNS di DLH dalam kasus permasalahan Lingkungan Hidup”. Tandasnya

Bersambung….

Selengkapnya👇👇👇

https://suaraham.com/2025/10/18/3080lokasi-sppg-di-belang-belang-maros-dlh-dprd-maros-didesak-bertindak-lbh-maros-angkat-suara/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *