Buron Dana GADIS Tak Bisa Sembunyi — Kejati Lampung Ringkus Tersangka Korupsi

Lampungsuaraham – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Intelijen bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Program tersebut disalurkan kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan serta keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur, tim gabungan akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka. Setelah diamankan, S bin K langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan, menurut Kejati Lampung, merupakan bentuk nyata integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjaga marwah institusi kejaksaan.

Melalui langkah tegas ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *