WARGA RANGGA ILUNG DESAK PENYELESAIAN KONFLIK DENGAN PT. ADARO, CORAKINDO SIAP LAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM

Barito Selatan, Suaraham.com— Konflik berkepanjangan antara warga Desa Rangga Ilung yang tergabung dalam Tim 66 dengan pihak PT Tambang Adaro Indonesia di area Kalanis kembali menjadi sorotan publik. Perseteruan lama ini disebut sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kejelasan penyelesaian hukum maupun sosial.

Permasalahan berawal dari dugaan pelanggaran izin penggunaan kawasan hutan sebelum diterbitkannya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) pada 2 Agustus 2017, padahal aktivitas tambang di lokasi tersebut telah berjalan sejak tahun 1992. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum operasional perusahaan sebelum izin resmi keluar.

Salah satu warga Rangga Ilung, Ferno, memberikan pernyataan tegas kepada media terkait hal tersebut.

“Kami warga hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Kalau izin tambang baru keluar tahun 2017, sementara aktivitas sudah berjalan jauh sebelumnya, berarti ada sesuatu yang tidak beres. Kami hanya ingin hak kami dihormati, bukan dikriminalisasi,” ujar Ferno.

Konflik ini sempat memanas ketika perwakilan warga, termasuk H. Syahruni dari Tim 66, dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas tuduhan menghalangi kegiatan usaha pertambangan. Meski akhirnya dijatuhi hukuman ringan oleh pengadilan, warga menilai proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat lokal.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan pergeseran koordinat area tambang dan jalan hauling sejauh sekitar 3,2 kilometer dari lokasi izin awal sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Kalteng No. 539.82/295. Pergeseran tersebut diduga menyebabkan lahan warga masuk ke dalam area operasional tambang, memicu sengketa baru antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami punya bukti bahwa lokasi izin sudah bergeser. Ini bukan soal tambang boleh jalan atau tidak, tapi soal kejujuran dalam administrasi dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” tambah Ferno.

Warga Siap Bongkar Ulang Kasus Lama

Kini, kasus tersebut dikabarkan akan kembali dibongkar dan dituntut oleh warga Rangga Ilung. Mereka berencana mengajukan langkah hukum baru dengan pendampingan dari Organisasi Kemasyarakatan Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO).

Informasi ini dibenarkan oleh salah satu aktivis CORAKINDO, Awaluddin Anwar, yang akrab disapa Pak Awal.

“Benar, kami dari CORAKINDO akan mendampingi warga Rangga Ilung dalam upaya hukum lanjutan. Kami melihat ada indikasi ketidakadilan yang perlu dikoreksi secara hukum dan moral. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tenggelam,” ungkap Pak Awal saat dikonfirmasi.

Menurutnya, CORAKINDO siap membantu dari aspek advokasi dan investigasi sosial, termasuk mengumpulkan data ulang mengenai pergeseran lokasi izin tambang, dugaan pelanggaran IPPKH, dan potensi kerugian masyarakat.

Harapan Warga

Warga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM dapat menurunkan tim investigasi independen guna memeriksa ulang status izin dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kami tidak anti-investasi. Kami hanya ingin semuanya sesuai aturan, tanpa ada yang dirugikan,” tutup Ferno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *