Lokasi SPPG dibelang-belang Maros Jadi Perhatian, Meski Berulang Kali Disorot Media Dugaan Limbah dan Amdal

MAROS – SUARAHAM.COM – Kunjungan kerja Irwasda Polda Sulsel KBP Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M. ke lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Maros di Belang-Belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Selasa (14/10/2025), kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, lokasi dapur dan fasilitas SPPG tersebut disebut-sebut berada di area yang sebelumnya telah beberapa kali disorot media lokal terkait persoalan lingkungan dan perizinan.

Dalam sejumlah pemberitaan, termasuk oleh Warisan Budaya Nusantara edisi 4 Juni 2025, area tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan pembuangan limbah dapur ke area persawahan warga. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan makanan itu mencemari lahan pertanian serta menimbulkan bau tak sedap di sekitar persawahan.

Sorotan media sebelumnya juga menyinggung aspek izin bangunan dan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang belum jelas statusnya, meskipun bangunan awal tersebut digunakan sebagai dapur dan pengolahan makanan.

Kondisi itu kini kembali mencuat seiring kunjungan tim pengawasan dari Polda Sulsel. Publik menilai, peninjauan yang dilakukan Irwasda Polda Sulsel seharusnya tidak hanya berfokus pada kebersihan dapur, peralatan, dan administrasi, tetapi juga mencakup aspek legalitas lingkungan dan izin operasional bangunan.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, yang turut mendampingi tim Irwasda, dalam kunjungan tersebut memastikan kesiapan dan kelayakan SPPG Polres Maros sebagai dapur gizi.

Namun demikian, publik mendesak agar pengelolaan limbah, perizinan dan sistem pembuangan air, serta sertifikasi higienitas turut menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi.

“Kalau lokasi itu memang sudah pernah disorot media karena dugaan limbah, maka peninjauan ini mestinya menjadi momentum untuk memperbaiki semuanya secara transparan,” ujar salah satu aktivis Maros yang enggan disebut namanya.

Meski dipublikasikan sebelumnya SPPG dibelang-belang kec lau adalah pihak ketiga dan memanfaatkan bangunan milik pengusaha. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kejelasan dokumen izin bangunan serta perizinan lingkungan yang menjadi dasar operasional fasilitas tersebut.

Pantauan Suaraham.com juga menemukan bahwa lokasi awal yang sempat direncanakan menjadi SPPG Polres Maros pada 6 Agustus 2025, dan telah dipublikasikan sebelumnya, berada tidak jauh dari lokasi yang kini dikunjungi oleh Irwasda Polda Sulsel.

Hasil penelusuran sementara tim menemukan informasi bahwa pemilik bangunan pertama disebut bernama Pak Mimin, yang memiliki keterkaitan dengan bangunan baru yang kini digunakan dan dikenal dengan nama Futry bakery and Cake Resto & Coffee.

Lebih lanjut, laporan masyarakat menyebutkan bahwa bangunan awal yang sempat akan dijadikan SPPG diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maros terkait alasan pembatalan penggunaan bangunan pertama untuk SPPG serta peninjauan pemindahan ke lokasi kedua yang kini telah ditinjau oleh Irwasda Polda Sulsel.

Terpisah tim yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Maros terkait SPPG dibelang-belang mendapatkan jawaban

“Kalo ini msh tahap verifikasi, nantinya di verifikasi dari eksternal yaitu dari BGN Pusat, bkn cm AMDAL tp semua kesiapan di dlm dapur, Jadi kalo hasil verifikasi BGN tdk layak maka pasti tdk berjalan” Demikian informasi yang dihimpun suaraham.com

Dengan catatan sorotan publik yang terus berulang, masyarakat berharap agar seluruh kegiatan dapur dan distribusi makanan di bawah institusi negara memenuhi standar kesehatan, keamanan, serta izin lingkungan yang sah dan terukur serta Peninjauan oleh tim Irwasda Polda Sulsel diharapkan bukan hanya seremonial, tetapi menjadi awal dari perbaikan transparan dan akuntabel bagi setiap fasilitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *