CORAKINDO Soroti Deretan Skandal Korupsi Makassar, Minta Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Makassar, suaraham.com – 16 September 2025 – Kota Makassar dalam sepuluh tahun terakhir berkali-kali diterpa kasus korupsi bernilai miliaran rupiah. Dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga proyek pengadaan, sederet skandal tersebut menjadi sorotan publik. Namun, banyak perkara yang dinilai tidak dituntaskan secara transparan, bahkan sebagian berakhir dengan vonis yang memicu tanda tanya besar.

Dewan Pimpinan Pusat Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) melalui Wakil Ketua Umum Syafruddin menegaskan, masih ada kesan kuat bahwa sejumlah kasus “dilindungi”. Menurutnya, penegakan hukum di Makassar sering kali terlihat tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Vonis bebas dalam kasus PDAM Makassar, lambannya penanganan PD Parkir, hingga dugaan penyimpangan dana hibah KONI adalah potret bagaimana hukum kita belum konsisten. Publik akhirnya percaya ada pihak-pihak yang dilindungi,” ujar Syafruddin saat ditemui di Makassar, Senin (16/9/2025).

Kronologi Kasus-Kasus di makassar

1. PDAM Makassar

Kasus penyalahgunaan dana tantiem dan bonus di PDAM Makassar mencuat sejak 2017. Tiga mantan direksi diseret ke Pengadilan Negeri Makassar, namun pada Januari 2024 mereka divonis bebas. Jaksa sempat mengajukan kasasi, tetapi vonis tersebut tetap menimbulkan polemik. “Vonis bebas pada kasus yang nyata-nyata merugikan keuangan daerah adalah preseden buruk,” tegas Syafruddin.

2. PD Parkir Makassar Raya

Sejak 2018, penyalahgunaan setoran parkir senilai Rp1,9 miliar telah diselidiki. Pada 2019, penyidik menetapkan mantan direksi sebagai tersangka. Namun hingga kini, kasus tersebut belum memberi kepastian hukum. “Lambannya penanganan kasus PD Parkir jelas menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” tambahnya.

3. Proyek IPAL Makassar

Proyek Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) di zona barat laut Makassar, dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah, juga tak lepas dari praktik korupsi. Kejaksaan pada 2024 menetapkan sejumlah pejabat dan kontraktor sebagai tersangka. Beberapa sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. CORAKINDO menilai, kasus ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan sejak awal membuka ruang penyimpangan.

4. Dana Hibah KONI Makassar

Pada 2023, Kejari Makassar mengungkap penyalahgunaan dana hibah KONI dengan kerugian mencapai Rp5 miliar lebih. Ketua KONI dan sejumlah pengurus dijadikan tersangka. Sepanjang 2024 hingga 2025, proses persidangan berlangsung dan vonis penjara telah dijatuhkan. “Kasus KONI memperlihatkan bahwa pengelolaan hibah masih rawan ditilep, sementara kontrol pemerintah daerah lemah,” jelas Syafruddin.

5. Seragam Sekolah Gratis

Yang terbaru, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar menjadi perhatian. Program yang digadang-gadang membantu orang tua justru dilaporkan bermasalah, mulai dari kualitas barang hingga kejanggalan tender. Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Sulsel. “Kami minta aparat serius menuntaskan kasus seragam gratis ini. Jangan sampai lagi-lagi berhenti di tengah jalan,” ujar Syafruddin.

Kritik atas Konsistensi Penegakan Hukum

Syafruddin menegaskan, pola berulang dalam kasus korupsi di Makassar memperlihatkan adanya masalah struktural dalam penegakan hukum. Kasus besar sering berakhir lambat, putus di penyelidikan, atau bahkan dengan vonis bebas yang mengejutkan.

“Kalau kasus-kasus besar berakhir tanpa kejelasan, wajar publik menilai ada perlindungan politik dan ekonomi di baliknya. Hukum harus ditegakkan transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

CORAKINDO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap perkara korupsi di Makassar, dengan mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan—untuk bekerja profesional. “Korupsi di Makassar bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati pelayanan publik,” pungkas Syafruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *