Lokasi SPPG di Belang-Belang Maros, DLH & DPRD Maros Didesak Bertindak, (LBH-Maros) Angkat Suara

Maros, SUARAHAM.COM |Rencana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Maros dibelang-belang kini menuai perhatian publik setelah ditemukan adanya dua lokasi berbeda yang disiapkan untuk kegiatan tersebut. Namun, keduanya diduga belum mengantongi izin lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lokasi pertama yang disiapkan diketahui merupakan bangunan milik pak mimin seorang polisi. Berdasarkan hasil penelusuran tim dan keterangan warga sekitar, bangunan di lokasi itu tidak dilengkapi dokumen Amdal. Meskipun aktivitas fisik pembangunan berjalan, namun rencana pelaksanaan SPPG di lokasi tersebut dikabarkan batal tanpa keterangan resmi dari pihak Polres Maros.

Setelah itu, Polres Maros dikabarkan beralih ke lokasi kedua yang masih berada di kawasan Belang-Belang, sekitar kurang dari 700 meter dari lokasi pertama, dan disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemilik bangunan sebelumnya. Namun, lokasi kedua ini kembali disorot media dan masyarakat karena juga diduga belum memiliki izin Amdal.

Selain persoalan perizinan, lokasi kedua juga menjadi perhatian karena adanya aktivitas dapur dan potensi limbah yang dapat berdampak pada lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa limbah dari usaha Putry Bakery & Cake yang berada di sekitar lokasi kini mengalir ke area depan dan kerap meluap saat debit air meningkat. Hal ini disebabkan oleh penutupan saluran dari pemilik sawah, sehingga terjadi genangan dan pencemaran di sekitar area tersebut.

“Kalau hujan deras 1–2 jam air pasti naik, limbah itu dikompa di malam hari ke saluran sebelah karena buntu mi aliran dahulunya ke sawah kini tertutup. Sudah lama mi, kesini maki jika hujan ki lihat langsung,” ungkap salah satu warga. (18/10/2025)

Temuan dilapangan menunjukkan bahwa analisis dampak lingkungan dari perencanaan awal proyek terkesan diabaikan, mulai dari pengalihan fungsi lahan produktif dan dugaan adanya oknum yang terlibat dalam pengabaian aspek lingkungan. Hal ini kembali menguat di tengah diamnya pengawasan terhadap sorotan Amdal.

Sebagaimana diberitakan beberapa kali sebelumnya, Dinas terkait alih fungsi lahan hingga Dinas DLH selaku eksekutor perizinan dokumen & pengawas laporan belum memberi keterangan resmi bungkamnya pihak pemilik yang diketahui adalah H. Yusuf yang beralamat di Rapokalling, Makassar, menurut sumber menuai tanda tanya

Beberapa sumber media lokal juga melaporkan adanya dugaan potensi membisu yang berulang meski berungkali disorot media dan LSM. Belum terlihat tindakan nyata dari instansi berwenang, ada apa?

Terpisah, Humas Polres Maros saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kegiatan SPPG masih dalam tahap verifikasi eksternal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Kalo ini msh tahap verifikasi, nantinya di verifikasi dari eksternal yaitu dari BGN Pusat, bkn cm AMDAL tp semua kesiapan di dlm dapur, Jadi kalo hasil verifikasi BGN tdk layak maka pasti tdk berjalan,” ujar Humas Polres Maros kepada Suaraham.com (17/10/2025).

Pernyataan ini memperjelas bahwa hingga saat ini lokasi SPPG belum dinyatakan layak secara resmi, baik secara teknis maupun lingkungan.

Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan (LBH-SPK) Kabupaten Maros, Herman, angkat suara menilai bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk lemahnya pengawasan dan kepatuhan hukum dalam perencanaan kegiatan pemerintah.

“Kalau dua lokasi sama-sama tidak punya izin Amdal, itu bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan hukum,” tegas Herman.

Ia menambahkan agar DPRD Maros meninjau lokasi serta mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan keterangan resmi terkait perizinan dan dokumen Amdal yang dimaksud, bersama Dinas Tata Ruang Kabupaten Maros untuk transparansi ke publik terkait apa yang terjadi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan kedua lokasi tersebut, sementara Polres Maros masih menunggu hasil verifikasi dari BGN Pusat.

Sorotan terhadap persoalan ini menegaskan adanya potensi pelanggaran prosedural dan lemahnya tata kelola perizinan di tingkat daerah. Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan langkah konkret, pertanyaan publik kini mengarah pada siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

Bersambung…...

Selengkapnya👇👇👇:

Dan

Dan

Terkait Dugaan Ijin Usaha dan Gaji Pekerja Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee, Ini Kata Kanit Lau – duta karsa https://share.google/4oV9G5aDKl96cx2fb

Serta

Lidik Pro Pertanyakan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Pelanggaran di Usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee – duta karsa https://share.google/UWeQ2MwbJXUuGDYNL

Dan

Dan

https://www.kabarnegara.com/2025/06/diduga-pelaku-usaha-di-maros-berikan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *