4 THM Diduga Beroperasi Ilegal, SEMMI Desak Pemkab dan Aparat di Bantaeng Tindak Tegas

BANTAENG I SUARAHAM – Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Bantaeng menyoroti maraknya aktivitas empat (4) Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.

Keberadaan empat THM yang disinyalir beroperasi secara ilegal tersebut dinilai telah mencederai citra Kabupaten Bantaeng sebagai daerah yang dikenal agamis dan berbudaya.

Selain merusak moralitas masyarakat, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial, menjadi sarang maksiat, serta rawan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM SEMMI Bantaeng, Sulkifli, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak perda.

“Kami sangat menyayangkan sikap ‘tutup mata’ yang dipertontonkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Ada empat THM yang jelas-jelas diduga beroperasi tanpa izin, namun dibiarkan melenggang bebas seolah kebal hukum. Ini tamparan keras bagi penegakan Peraturan Daerah,” tegas Sulkifli dalam keterangannya.

Ia menambahkan, aktivitas THM tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika mereka beroperasi tanpa izin, berarti tidak ada pajak yang disetor ke kas daerah. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga kerugian ganda bagi masyarakat Bantaeng,” ujarnya.

SEMMI Bantaeng juga mencium adanya indikasi oknum yang membekingi operasional empat THM tersebut, sehingga aparat seperti Satpol PP terkesan tidak berdaya dan enggan mengambil tindakan tegas.

Sebagai bentuk sikap resmi, SEMMI Bantaeng menyampaikan tiga tuntutan tegas:

Mendesak Bupati Bantaeng agar segera memerintahkan Satpol PP dan DPMPTSP untuk menutup serta menyegel empat THM yang terbukti tidak memiliki izin operasional.

Meminta Kapolres Bantaeng mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum pidana di lokasi THM tersebut, termasuk potensi peredaran miras ilegal dan narkotika.

Menuntut transparansi dari Pemkab Bantaeng terkait data perizinan seluruh THM di wilayah Kabupaten Bantaeng, serta memastikan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar saat ada tekanan publik.

“Kami beri waktu 3×24 jam kepada Pemkab Bantaeng untuk menunjukkan keseriusannya. Jika empat THM ilegal tersebut tidak ditindak tegas, kami akan mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk turun aksi dan menduduki kantor-kantor terkait,” tegas Sulkifli menutup pernyataannya.

SEMMI Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, menjaga moralitas, dan menegakkan nilai-nilai sosial di Bumi Butta Toa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *