HUKRIM  

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Ditahan Kasus SPAM

Bandarlampung, SUARAHAM.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Selain Dendi, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek DAK SPAM 2022 senilai Rp8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi dan ketiga pihak lainnya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Pantauan di lokasi, Dendi terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lain. Keempatnya langsung dibawa ke rumah tahanan usai penetapan status hukum tersebut.

Sejak siang hari, halaman kantor Kejati Lampung dipadati awak media dan petugas keamanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung turut memperkuat pengamanan. Menjelang malam, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo juga tampak hadir, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan adanya perkembangan signifikan dalam kasus tersebut. Setengah jam kemudian, keempat tersangka keluar satu per satu dan langsung dibawa ke rutan.

Langkah cepat Kejati Lampung mendapat apresiasi publik, salah satunya dari Ridwan Maulana, C.PL CDRA, Founder Masyarakat Independen Germasi dan Mitra Adhyaksa.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Lampung yang menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Lampung masih berjalan dan mendapat dukungan masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan agar memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

“Kasus SPAM ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal moral dan kepercayaan rakyat. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan terbuka,” tambahnya.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan penyimpangan dana proyek air minum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan adil, transparan, dan profesional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *