banner 400x130

Tupoksi Pengawasan Dinilai Lumpuh, Ketua BPD Majannang Kosong, Anggota Rangkap PPPK Paruh Waktu

banner 400x130

Maros — SUARAHAM – Senin, 18 Mei 2026 Lembaga PHLH untuk Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, melontarkan kritik keras terhadap kondisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai semakin kehilangan fungsi pengawasan akibat kekosongan Ketua BPD yang berlangsung lama serta adanya anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK paruh waktu.

Kondisi tersebut dinilai bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada lumpuhnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sebagai lembaga pengawasan pemerintahan desa dan pengawal aspirasi masyarakat.

Hamzah menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

“Ini sangat memprihatinkan. Ketua BPD kosong cukup lama, sementara ada anggota yang merangkap PPPK paruh waktu. Bagaimana mungkin fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan?” tegas Hamzah kepada awak media 18/5/2026

Hamzah mempertanyakan mengapa kekosongan pimpinan BPD dapat berlangsung berlarut-larut tanpa langkah cepat dari pihak terkait. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap lemahnya kelembagaan BPD di desa.

Menurut Hamzah selaku sekjen Lembaga-PHLH, mengatakan lemahnya fungsi BPD berpotensi berdampak serius terhadap pengawasan jalannya pemerintahan desa dan penggunaan dana desa yang seharusnya diawasi secara ketat dan independen.

“Jangan sampai masyarakat menilai BPD hanya tinggal nama tanpa fungsi nyata. Kalau pimpinan kosong dan anggota sibuk dengan jabatan lain, siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan desa?” ujar Hamzah.

Sorotan keras juga mengarah pada anggota BPD yang lolos sebagai PPPK paruh waktu dan tetap menjalankan dua posisi sekaligus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi fokus kerja anggota BPD dalam menjalankan amanah masyarakat.

Secara hukum, Hamzah menilai persoalan ini seharusnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dilarang merangkap jabatan tertentu dan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan prinsip netralitas, profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, Hamzah menilai rangkap jabatan anggota BPD sebagai PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta melemahkan independensi lembaga BPD sebagai pengawas pemerintahan desa.

Terpisah saat dikonfirmasi oleh tim awak media, PJ Kepala Desa Majannang menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid PMD Kabupaten Maros terkait persoalan anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu. Dari hasil koordinasi tersebut disebutkan bahwa hingga kini belum ada regulasi tegas yang secara khusus melarang anggota BPD merangkap sebagai PPPK paruh waktu.

Namun menurut penjelasan tersebut, aturan larangan hanya berlaku bagi staf desa dan perangkat desa yang memang tidak diperbolehkan mengikuti atau merangkap PPPK.

“Sudah kami koordinasikan dengan Kabid PMD. Sampai sekarang belum ada aturan khusus terkait anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu. Kalau staf dan perangkat desa memang tidak diperbolehkan,” ujar PJ Kepala Desa Majannang, (Senin 18/5)

PJ Kepala Desa Majannang juga mengungkapkan bahwa proses pembukaan pendaftaran Ketua dan Wakil Ketua BPD baru akan dibuka dan dijadwalkan berakhir pada Jumat mendatang.

Pernyataan tersebut justru semakin memicu terkait lambannya pengisian jabatan strategis di tubuh BPD yang selama ini mengalami kekosongan. Hamzah mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar fungsi pengawasan BPD tidak semakin melemah dan kepercayaan publik terhadap lembaga desa tetap terjaga.

“Jangan tunggu polemik ini membesar baru bertindak. Desa butuh pengawasan yang kuat, bukan lembaga yang dibiarkan lemah karena kekosongan pimpinan dan rangkap jabatan yang dibiarkan begitu saja,” tutup Hamzah dengan nada keras .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *