banner 400x130

Grace Natalie Dilaporkan soal Video JK, PSI: Itu Tanggung Jawab Pribadi

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih mengambil jarak dari polemik hukum yang menyeret Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.

Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun, alih-alih memberi perlindungan penuh, PSI justru menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan.

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali alias Mad Ali, menegaskan bahwa pernyataan Grace di media sosial dianggap sebagai sikap pribadi, bukan sikap resmi partai.

“Pernyataan yang disampaikan Mbak Grace itu adalah pernyataan pribadi,” kata Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, secara institusi partai, PSI tidak akan turun tangan dalam proses hukum yang kini berjalan di Bareskrim Polri.

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kepartaian. Karena hal ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tegasnya.

Meski demikian, PSI mengaku tetap akan memberi dukungan secara personal kepada Grace Natalie sebagai bentuk hubungan pertemanan dan solidaritas internal.

Sikap PSI ini memunculkan sorotan publik. Di tengah panasnya isu dugaan penggiringan opini melalui video yang dipotong, partai justru terkesan menjaga jarak dan menyerahkan seluruh risiko hukum kepada kadernya sendiri.

Kasus ini bermula setelah aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Selain Grace, dua nama lain ikut dilaporkan, yakni Ade Armando dan Permadi Arya.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk mencegah kegaduhan sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

“Kami ingin dinamika ini disalurkan lewat proses hukum agar tidak berkembang menjadi respons negatif yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama,” ujar Syaefullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, LBH Syarikat Islam menilai para terlapor diduga membangun narasi yang tidak utuh melalui potongan video ceramah JK yang diunggah di media sosial dan kanal digital.

Menurut Gurun Arisastra, Ade Armando pertama kali mengunggah video tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026.

Ia menilai potongan video tersebut menggiring opini publik seolah-olah Jusuf Kalla sedang membahas konsep syahid dalam ajaran Kristen, padahal dalam video penuh berdurasi sekitar 40 menit, JK justru sedang mengkritik pemahaman keliru tentang konsep syahid dan menolak tafsir ekstremisme.

“Pernyataan Pak JK dipotong. Yang tidak disampaikan ke publik adalah bagian ketika beliau menegaskan bahwa cara berpikir syahid yang menyimpang itu salah dan tidak membawa ke surga,” kata Gurun.

Sorotan juga datang dari LBH PP Muhammadiyah. Perwakilannya, Gufron, menilai unggahan para terlapor telah memicu kegaduhan di tengah kondisi keberagaman Indonesia yang selama ini relatif kondusif.

“Kalau isu sensitif seperti ini tidak dimainkan, kegaduhan seperti sekarang tidak akan muncul,” ujarnya.
Ketiga terlapor kini dijerat dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Mereka dilaporkan menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk Pasal 243 dan Pasal 247.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *