JAKARTA | SUARAHAM – Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali mengemuka dan memicu perdebatan di kalangan elite politik. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyebut angka ideal parliamentary threshold berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gagasan Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dikaitkan langsung dengan jumlah komisi di DPR RI. Dua pandangan ini sama-sama berbasis hitungan teknis, namun berangkat dari pendekatan yang berbeda.
Said memaparkan, angka ideal tersebut merujuk pada kebutuhan representasi di parlemen. Ia menghitung, dengan 19 komisi di DPR RI, setiap partai setidaknya harus memiliki dua wakil di tiap komisi. Dari kalkulasi itu, muncul angka minimal 38 kursi sebagai standar representasi yang dianggap layak.
Menurutnya, jika satu partai hanya memiliki satu orang di tiap komisi, maka fungsi representasi dinilai tidak optimal. Dalam logika ini, ambang batas tinggi dipandang sebagai cara menyederhanakan jumlah partai sekaligus memperkuat efektivitas kerja parlemen.
Namun, pandangan Said ini secara tidak langsung juga mengandung konsekuensi politik: semakin tinggi ambang batas, semakin besar potensi partai kecil tersingkir dari parlemen. Artinya, wacana ini bukan sekadar soal teknis kelembagaan, tetapi juga menyangkut peta kekuatan politik ke depan.
Di sisi lain, Yusril menawarkan pendekatan yang lebih “minimalis”. Ia mengusulkan ambang batas cukup disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi, sehingga setiap partai tetap memiliki keterwakilan di tiap komisi tanpa harus memenuhi standar dua orang.
Yusril juga menekankan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas masih bisa bergabung dalam koalisi atau fraksi lain. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada suara pemilih yang benar-benar hilang, meski partai tersebut tidak lolos secara mandiri.
Tak berhenti di tingkat nasional, Said juga mendorong penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang hingga ke daerah. Ia mengusulkan skema 6 persen di tingkat pusat, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota.
Gagasan ini diklaim bertujuan memperkuat kelembagaan DPRD dan mencegah fragmentasi politik di daerah. Namun, kritik yang mungkin muncul adalah potensi menyempitnya ruang partisipasi politik lokal, terutama bagi partai kecil dan kekuatan alternatif di daerah.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu parliamentary threshold bukan sekadar angka, melainkan pertarungan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip representasi demokrasi. Semakin tinggi ambang batas, sistem bisa lebih stabil tetapi dengan risiko berkurangnya keberagaman suara politik di parlemen.











