JAKARTA I SUARAHAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan penggunaan uang tunai dalam seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik politik uang yang masih menjadi persoalan utama demokrasi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dominasi transaksi tunai selama proses pemilu membuka celah besar terjadinya pembelian suara (vote buying).
“Penggunaan uang tunai memperbesar peluang praktik politik uang yang selama ini menjadi masalah klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).
Pandangan ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, hingga pakar elektoral.
Kajian tersebut melanjutkan riset Direktorat Monitoring KPK pada 2025 yang memetakan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
5 Rekomendasi Perbaikan Pemilu
Berdasarkan hasil kajian, KPK mengusulkan lima langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu:
1. Penguatan integritas penyelenggara pemilu
Dilakukan melalui seleksi yang lebih transparan, pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak, serta optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
2. Penataan proses kandidasi partai politik
Meliputi pengetatan syarat keanggotaan dan pengurangan intervensi elite dalam penentuan calon.
3. Reformasi pembiayaan kampanye
Termasuk pengaturan metode kampanye dan pembatasan penggunaan uang tunai.
4. Digitalisasi pemilu secara bertahap
Penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara elektronik di tingkat nasional dan daerah.
5. Penguatan penegakan hukum pemilu
Dengan memperjelas aturan, memperluas subjek hukum (pemberi dan penerima), serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
KPK berharap rekomendasi ini dapat memperkecil celah korupsi sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.







