banner 400x130
DAERAH  

Percuma Lapor Polisi? Tiga Laporan Polisi Masuk, Pelaku di Bulukumba Belum Tersentuh Hukum

banner 400x130

BULUKUMBA I SUARAHAM – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam.

Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah terduga pelaku berinisial PJ belum juga diamankan, meski telah dilaporkan berulang kali oleh sejumlah korban.

Tercatat, sedikitnya tiga laporan resmi telah masuk ke pihak kepolisian dalam rentang waktu berbeda. Ahmad Firmansyah melapor pada 1 Desember 2025.

Laporan tersebut atas dugaan pengancaman, disusul Mirdad pada 1 Januari 2026 dengan laporan serupa. Kasus terbaru dilaporkan Syamsia pada 12 April 2026 terkait dugaan penganiayaan.

Namun hingga kini, baik Polsek Gantarang maupun Polres Bulukumba belum menunjukkan langkah tegas terhadap terduga pelaku.

Situasi memanas setelah insiden terakhir yang dinilai lebih serius. PJ diduga mencabut badik saat ditegur warga, melempari korban hingga menyebabkan luka pada Syamsia.

Tak hanya itu pelaku juga melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan warga dan telah dilaporkan secara resmi.

Rangkaian tindakan itu diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kedua pasal tersebut dinilai cukup kuat menjadi dasar bagi aparat untuk segera bertindak.

Alih-alih ada penindakan, ketiadaan langkah konkret justru memicu kekecewaan masyarakat. Bahkan mulai muncul anggapan bahwa laporan ke kepolisian tidak lagi memberikan kepastian hukum.

Di tengah polemik ini, beredar pula dugaan adanya kedekatan antara terduga pelaku dengan oknum tertentu.

Warga menyoroti sosok berinisial JM serta menilai pemerintah desa belum menunjukkan respons tegas atas kejadian yang terus berulang. Meski begitu, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Seorang pemuda setempat, Heri, menyuarakan keresahan warga secara terbuka.

“Laporan sudah berkali-kali, kejadian terus berulang, tapi pelaku masih bebas. Kalau begini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.

“Kami tidak ingin ada konflik. Tapi kalau dibiarkan, situasi bisa semakin tidak terkendali,” tambahnya.

Warga kini mendesak aparat kepolisian dan pemerintah desa untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:M

  1. Mengamankan terduga pelaku PJ
  2. Menindaklanjuti seluruh laporan secara profesional dan transparan
  3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum secara terbuka

Masyarakat menilai, lambannya penanganan kasus ini tidak hanya berpotensi memicu konflik, tetapi juga memperkuat persepsi negatif terhadap penegakan hukum di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *