POLITIK I SUARAHAM — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilihan umum (pemilu).
Gagasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang yang masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wakil Ketua PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa jika aturan tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu, maka dapat mendorong transparansi sekaligus memurnikan pilihan politik masyarakat.
Menurutnya, pemilih seharusnya menentukan pilihan berdasarkan kapasitas dan kualitas calon, bukan karena iming-iming materi.
Ia menyebut, dominasi uang dalam kontestasi politik selama ini kerap mengaburkan esensi demokrasi.
Dengan pembatasan uang tunai, diharapkan kekuatan modal tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan arah politik, melainkan suara rakyat yang lebih rasional dan berdaulat.
Lebih lanjut, Viva Yoga menilai bahwa gagasan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemberantasan vote buying semata.
Perlu pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek sosial budaya, desain hukum politik, hingga struktur kekuasaan yang selama ini menopang praktik politik berbiaya tinggi.
Menurutnya, sistem politik Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada mobilisasi dana besar, dengan uang tunai sebagai instrumen utama karena sifatnya yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang rinci, rasional, serta dapat diterapkan secara operasional.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan uang tunai dalam proses pemilu sebagai bagian dari reformasi sistem politik mereka.
PAN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas politik, melainkan untuk menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak terdegradasi menjadi transaksi jual beli suara.
Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan lebih adil dan berintegritas.
Meski demikian, Viva Yoga mengakui bahwa pembatasan uang tunai bukan solusi tunggal.
Praktik politik uang berpotensi beradaptasi, misalnya melalui transaksi digital atau penggunaan pihak ketiga sebagai perantara.
Karena itu, ia mendorong agar regulasi ke depan mencakup kewajiban penggunaan sistem non-tunai seperti perbankan, dompet digital, hingga QRIS, serta memperkuat pengawasan melalui integrasi dengan lembaga lain seperti PPATK.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil serta perubahan budaya politik, baik di kalangan elite partai maupun pemilih, untuk meninggalkan praktik transaksional dalam pemilu.







