JAKARTA I SUARAHAM — Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, Irwan Arya, terkait polemik buku Gibran Endgame.
Laporan ini dipicu pernyataan Rismon yang membantah sekaligus menganulir isi bukunya sendiri dalam sejumlah kesempatan, termasuk wawancara di lingkungan Istana Wakil Presiden dan program televisi. Sikap tersebut memicu kekecewaan pembeli yang merasa isi buku tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan.
Irwan mengaku mengalami kerugian setelah membeli 60 buku dari rencana awal 200–300 eksemplar. Ia menilai tindakan penulis yang kemudian menyangkal isi karyanya sebagai bentuk penipuan.
“Saya merasa tertipu. Setelah membaca, lalu dia sendiri tidak mengakui isi bukunya, baik di Istana Wakil Presiden maupun di televisi,” ujar Irwan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (24/4/2026).
Sebagai bukti, Irwan menyerahkan buku, kuitansi pembayaran, serta menghadirkan saksi. Harga per buku Rp100 ribu, dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Ia melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan dasar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 486 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 April 2026.







