MAKASSAR | SUARAHAM — Praktik bisnis kosmetik ilegal berbahaya akhirnya terbongkar di Kota Makassar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, yang diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal berkedok industri rumahan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menemukan fakta mengejutkan. Seluruh produk yang diproduksi di lokasi itu terbukti mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon — dua zat yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga memicu kanker.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa pabrik ilegal tersebut memproduksi ratusan paket kosmetik setiap pekan dengan metode yang jauh dari standar keamanan industri farmasi.
“Proses produksinya sangat sederhana, hanya memakai ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun,” ungkap Yosef dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Meski menggunakan alat seadanya, bisnis ilegal ini diduga menghasilkan keuntungan fantastis. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi sekitar 300 hingga 500 paket kosmetik dengan harga jual mencapai Rp130 ribu per paket. Dari perhitungan sementara, omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta setiap minggu.
Penggerebekan tersebut juga mengungkap skala operasi yang cukup besar. Tim gabungan menyita 8 jenis produk jadi dengan total 7.092 pieces, termasuk bahan baku, produk setengah jadi, kemasan, label, hingga alat produksi dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp700 juta.
Yang lebih mengkhawatirkan, aparat menemukan sejumlah produk tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencampurkan produk kosmetik legal yang telah terdaftar di BPOM seperti Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion untuk kemudian diolah ulang menjadi produk baru.
“Produk legal dicampur dengan bahan ilegal untuk menghasilkan kosmetik baru yang kemudian dipasarkan,” tegas Yosef.
Adapun produk yang diproduksi dan diedarkan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Polda Sulsel pun bergerak cepat dengan menetapkan seorang perempuan berinisial “S” (28) sebagai tersangka utama. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Andri Ananta Yudistira, menegaskan pihaknya akan membongkar jaringan bisnis kosmetik ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan menelusuri rantai pasok bahan baku, kemungkinan keterlibatan jaringan produsen dari luar Sulawesi Selatan, hingga jalur distribusi produk ke berbagai daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.











