MAKASSAR | SUARAHAM — Wajah cantik instan yang dijanjikan produk “Putri Glow” kini berubah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan setelah diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal berbahaya.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan fakta mencengangkan. Produk-produk yang diproduksi dan diedarkan dengan label “Putri Glow” diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon zat terlarang yang dikenal dapat merusak kulit secara permanen hingga memicu kanker kulit.
Nama “Putri Glow” kini menjadi sorotan utama setelah aparat mengungkap sejumlah varian produk yang dipasarkan luas ke masyarakat, mulai dari Putri Glow Day Cream, Night Cream, Facial Wash, Face Toner, Serum C, hingga Body Lotion.
Produk-produk tersebut diduga diproduksi secara kasar menggunakan alat seadanya layaknya dapur rumahan, bukan standar industri kosmetik yang aman dan higienis.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa praktik produksi kosmetik ilegal itu sangat memprihatinkan.
“Proses produksinya sangat sederhana, hanya menggunakan ember, mixer, corong, saringan, gelas ukur plastik, hingga hot air gun,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Meski diproduksi secara abal-abal, bisnis “Putri Glow” diduga menghasilkan keuntungan fantastis. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi sekitar 300 hingga 500 paket kosmetik dengan harga jual mencapai Rp130 ribu per paket. Omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.
Lebih parah lagi, aparat menemukan dugaan modus oplosan produk legal dan ilegal. Beberapa produk kosmetik resmi yang telah memiliki izin BPOM seperti Kelly Cream, Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, dan Vienna Body Lotion diduga dicampur ulang dengan bahan kimia berbahaya untuk menghasilkan produk baru berlabel “Putri Glow”.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan berbagai produk tanpa izin edar seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream yang diduga menjadi bahan campuran utama dalam produksi kosmetik ilegal tersebut.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.092 pieces dari 8 jenis produk jadi, termasuk bahan baku, produk setengah jadi, kemasan, label, dan alat produksi. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp700 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Andri Ananta Yudistira, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
“Kami akan membongkar seluruh jaringan distribusi dan pemasok bahan baku kosmetik ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan luar daerah,” tegasnya.
Seorang perempuan berinisial “S” (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat yang tergiur produk pemutih instan tanpa memeriksa legalitas dan keamanan produk. Di balik kemasan cantik dan janji “glowing cepat”, tersimpan ancaman serius yang bisa menghancurkan kesehatan kulit dalam jangka panjang.
Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.











