banner 600x130

Jelang Hari Bhayangkara, Sikap Bungkam dan Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Oknum Kanit Polsek Bantimurung Dinilai Cederai Marwah Polri

banner 400x130

MAROS – SUARAHAM – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian, profesionalisme, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, muncul sorotan terhadap penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada belum meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan meskipun korban telah menjalani visum dan sejumlah terduga pelaku sempat diamankan serta diperiksa selama tiga hari, tetapi juga terhadap sikap seorang oknum Kanit Reskrim Polsek Bantimurung yang diduga memblokir kontak wartawan saat dimintai klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media Suaraham.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Bantimurung melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh penjelasan berimbang terkait penanganan perkara. Namun alih-alih memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, kontak pewarta yang mengajukan konfirmasi justru diduga diblokir.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi publik serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kritik, pengawasan sosial, dan fungsi kontrol pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga yang menurut keterangan keluarga korban diduga dilakukan oleh sembilan orang pada tanggal 17 Mei 2026 dikediamannya. Korban diketahui telah menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum yang hasilnya akan diambil langsung oleh penyidik. Selain itu, sembilan orang yang diduga terlibat juga disebut sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Bantimurung selama kurang lebih tiga hari.

Namun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban, penyidik menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar objektif yang digunakan dalam menarik kesimpulan tersebut.

Ida, ibu korban, mengaku kecewa karena hingga kini keluarganya belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.

*”Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Anak saya sudah menjalani visum, sembilang orang yang terlibat juga sudah diperiksa. Bahkan pernah ada upaya perdamaian yang kami tolak karena kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,”* ujarnya. Selasa 23/6/2026

Sorotan terhadap perkara ini turut disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Amir Perwira. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan terhadap setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

*”Kami menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil kesimpulan hukum. Namun publik juga berhak mengetahui alasan objektif yang mendasari suatu perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan, terlebih ketika terdapat visum, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dan informasi adanya upaya perdamaian yang sempat dilakukan,”* ujar Amir. Kamis 25/6/2026

Amir menilai tindakan dugaan pemblokiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

*“Jika benar terdapat pemblokiran terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi resmi, tentu hal ini sangat disayangkan. Pers merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Menutup ruang komunikasi justru dapat memunculkan spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik,”* tegasnya.

Menurut Amir, momentum Hari Bhayangkara seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat pelayanan publik, transparansi, serta keterbukaan terhadap kritik dan kontrol sosial.

*”Jangan sampai semangat Hari Bhayangkara yang selama ini dibangun untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat justru tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak mencerminkan nilai-nilai Presisi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Institusi Polri harus dijaga marwahnya oleh seluruh personelnya, bukan sebaliknya,”* tambahnya.

LIN Sulsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan membuka kemungkinan melakukan pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan kasus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Bantimurung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang diajukan media. Sementara kontak wartawan yang melakukan permintaan klarifikasi disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp. Sementara penyidik dalam konfirmasi hanya menjawab “Tabe kita konfirmasi langsung ke kanitku pak” ujarnya singkat 23/6/2026

Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kanit Reskrim Polsek Bantimurung, Kapolsek Bantimurung, Polres Maros, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *