GOWA I SUARAHAM – Rangkaian Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memang telah berakhir. Namun, gaung politik dan dampak sosial yang ditinggalkannya masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Apa yang awalnya berangkat dari polemik pencabutan beasiswa doktoral (S3) Universitas Hasanuddin atas nama Risqilah Amran kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih luas. Berbagai kesaksian yang terungkap selama persidangan tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sebuah kebijakan, tetapi juga membuka ruang diskusi publik terkait transparansi pemerintahan, tata kelola birokrasi, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, rekaman sidang, kutipan kesaksian, hingga potongan video yang beredar di berbagai platform media sosial terus menuai beragam tanggapan. Sebagian besar warganet mempertanyakan alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penghentian beasiswa tersebut, terutama setelah sejumlah fakta baru mencuat dalam forum resmi DPRD.
Berawal dari Beasiswa, Berujung pada Pengawasan Politik
Hak Angket DPRD Gowa pada dasarnya dibentuk untuk mengurai polemik pencabutan beasiswa doktoral yang diterima Risqilah Amran.
Kebijakan tersebut sejak awal memunculkan kontroversi karena dinilai dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak terhadap individu penerima beasiswa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola program pendidikan yang dibiayai negara.
Situasi semakin berkembang ketika DPRD Gowa menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan melalui mekanisme hak angket.
Selama proses persidangan berlangsung, satu per satu saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dari sinilah berbagai fakta dan versi cerita mulai terungkap ke ruang publik.
Keterangan Mantan Inspektur Jadi Sorotan
Salah satu kesaksian yang paling banyak diperbincangkan berasal dari Muh. Agus Salim Harahap, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah.
Dalam keterangannya di hadapan Pansus, Agus Salim menyebut selama menjabat sebagai Inspektur dirinya tidak pernah menerima permintaan resmi untuk melakukan pemeriksaan ataupun evaluasi terhadap Risqilah Amran terkait beasiswa yang diterimanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu Risqilah bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga langkah pemeriksaan oleh Inspektorat tidak memiliki dasar administratif yang jelas.
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius karena menyentuh substansi utama yang sedang diusut Pansus, yakni apakah proses pencabutan beasiswa telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak pihak, pernyataan itu membuka ruang pertanyaan baru mengenai proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Tangis di Ruang Sidang yang Menjadi Simbol Kekecewaan
Perhatian masyarakat juga tertuju pada kesaksian Risqilah Amran sendiri.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Risqilah menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penghentian beasiswa yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan pembelaan.
Suasana sidang bahkan sempat berlangsung emosional ketika Risqilah tidak mampu menahan air mata saat menjelaskan dampak yang dirasakannya akibat kebijakan tersebut.
Bagi sebagian masyarakat, momen tersebut menjadi simbol dari konflik yang lebih besar antara warga dan pengambil kebijakan.
Potongan video kesaksiannya kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati dari berbagai kalangan.
Tidak sedikit warganet yang menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak seseorang.
Munculnya Isu di Luar Substansi Beasiswa
Perkembangan sidang semakin menyita perhatian publik ketika sejumlah keterangan saksi mulai menyinggung isu yang berada di luar substansi beasiswa.
Nama Basri Kajang alias Ombas menjadi salah satu yang paling banyak dibicarakan setelah disebut dalam beberapa rangkaian kesaksian.
Kemunculan isu tersebut dalam forum resmi DPRD memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai informasi tersebut perlu didalami karena dianggap berkaitan dengan konteks yang sedang diselidiki. Namun di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa pembahasan tersebut berpotensi menggeser fokus hak angket dari persoalan kebijakan publik ke ranah yang lebih personal.
Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, hingga saat ini seluruh informasi yang muncul dalam persidangan tetap merupakan bagian dari keterangan saksi dan belum menjadi fakta hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Keterangan Suami Bupati Menambah Perhatian Publik
Sorotan masyarakat semakin besar ketika suami Bupati Gowa, Khaerul Aco Daeng Muntu, hadir memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket.
Kehadirannya menjadi perhatian karena selama ini dirinya jarang tampil dalam polemik yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya, Daeng Muntu mengaku pernah menanyakan secara langsung berbagai isu yang beredar kepada istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan setelah sidang selesai digelar.
Banyak masyarakat menilai kehadiran Daeng Muntu menunjukkan bahwa polemik yang sedang terjadi telah berkembang jauh melampaui persoalan administratif yang menjadi objek awal hak angket.
Husniah Talenrang Minta Fokus pada Kebijakan
Di tengah derasnya perhatian publik, Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya memberikan tanggapan terkait jalannya hak angket.
Ia menegaskan menghormati hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Menurut Husniah, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pembahasan dalam hak angket tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan dan tidak melebar ke persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat mengenai batas antara kepentingan publik dan ranah privat pejabat publik.
DPRD Gowa Dihadapkan pada Ekspektasi Publik
Pasca berakhirnya seluruh rangkaian persidangan, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah DPRD Gowa.
Publik menunggu bagaimana hasil akhir dan rekomendasi yang akan dihasilkan dari proses hak angket tersebut.
Banyak pihak berpendapat bahwa hak angket tidak boleh berhenti pada pengungkapan fakta semata. Masyarakat mengharapkan adanya kesimpulan yang jelas, objektif, serta mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Apalagi, sebagian besar perhatian publik saat ini tidak lagi terfokus pada siapa yang benar atau salah, melainkan pada bagaimana pemerintah daerah dan DPRD mampu menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Ujian Besar Bagi Pemerintahan Daerah
Polemik yang terjadi di Gowa saat ini dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi pemerintahan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Bukan semata-mata karena kontroversi pencabutan beasiswa, melainkan karena persoalan tersebut telah berkembang menjadi perdebatan yang menyentuh aspek transparansi, profesionalisme birokrasi, integritas pejabat publik, dan kualitas pengambilan keputusan dalam pemerintahan.
Ketika masyarakat mulai mempertanyakan proses dan alasan di balik sebuah kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas lembaga pemerintahan secara keseluruhan.
Karena itu, hasil akhir dari proses hak angket ini akan menjadi perhatian besar masyarakat Gowa.
Apakah rekomendasi DPRD nantinya mampu memberikan jawaban yang terang terhadap berbagai polemik yang terungkap selama persidangan, atau justru meninggalkan tanda tanya baru yang terus membayangi perjalanan pemerintahan Kabupaten Gowa ke depan.











