MAROS — SUARAHAM – Pemanfaatan air bawah tanah oleh pelaku usaha di Kabupaten Maros mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (LPHLH). Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai pengelolaan potensi pajak air bawah tanah hingga kini belum dilakukan secara optimal, khususnya dalam aspek pendataan, pengawasan, pengukuran, dan pemungutan pajak daerah.
Hamzah bahkan melayangkan kritik sekaligus somasi terbuka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros agar segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan oleh berbagai sektor usaha.
Menurutnya, sejumlah kegiatan usaha yang berpotensi memanfaatkan air bawah tanah antara lain usaha cuci mobil dan motor, laundry, perumahan subsidi maupun nonsubsidi, rumah kos dengan kapasitas sekitar 10 kamar, usaha depot air galon dan air mineral, pusat perbelanjaan serta usaha produksi roti, kawasan Bandara Sultan Hasanuddin yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia, pergudangan dan kawasan industri, hingga perusahaan industri berskala besar seperti kelompok usaha semen Bosowa.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pendataan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Kabupaten Maros. Jangan sampai ada potensi pajak daerah yang hilang hanya karena sistem pendataan dan pengawasannya tidak berjalan optimal,” tegas Hamzah. (12/8)
Minta Bapenda Buka Data dan Perkuat Pengawasan
LPHLH meminta Bapenda Maros tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha, tetapi aktif melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap usaha yang menggunakan sumber air bawah tanah.
Hamzah menilai, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencatat lokasi sumber air, jenis usaha, jumlah titik pengambilan air, kapasitas pompa, volume pemakaian serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kalau pendataan tidak lengkap, bagaimana pemerintah bisa memastikan kewajiban pajaknya benar? Ini yang harus dijawab Bapenda. Potensi penerimaan daerah harus dijaga, tetapi pengawasan lingkungan juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga meminta agar pengawasan tidak tebang pilih. Usaha kecil maupun perusahaan besar yang memanfaatkan air bawah tanah harus berada dalam sistem pengawasan dan pencatatan yang jelas.
Dorong Penggunaan Meteran Digital
Sebagai solusi, LPHLH mendorong seluruh pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah untuk memasang meteran digital atau water meter yang terukur dan dapat diverifikasi.
Menurut Hamzah, penggunaan meteran digital dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah perbedaan antara volume air yang sebenarnya digunakan dengan volume yang dilaporkan.
“Kami menyarankan penggunaan meteran digital. Dengan sistem ini, pemakaian air dapat diketahui secara lebih transparan dan terukur. Ini penting agar tidak ada celah manipulasi dalam pencatatan volume pemanfaatan air bawah tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pengawasan berbasis meteran digital juga dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak.
Jangan Sampai Potensi PAD Bocor
LPHLH menilai air bawah tanah bukan sekadar persoalan sumber daya lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pemanfaatannya masuk dalam objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Hamzah meminta Bapenda Maros melakukan evaluasi terhadap database wajib pajak air bawah tanah dan mencocokkannya dengan data perizinan maupun kondisi usaha di lapangan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menggunakan air bawah tanah bertahun-tahun, tetapi keberadaannya tidak terdata secara optimal. Pemerintah daerah harus hadir memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
LPHLH juga mendorong adanya koordinasi antara Bapenda, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan untuk membangun basis data pemanfaatan air bawah tanah yang terintegrasi.
Somasi Terbuka
Melalui somasi terbuka tersebut, LPHLH meminta Bapenda Kabupaten Maros memberikan perhatian serius terhadap persoalan pendataan dan pengawasan pemanfaatan air bawah tanah.
Hamzah menegaskan, kritik yang disampaikan bukan semata-mata untuk menyudutkan pemerintah daerah maupun pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan sumber daya air dan potensi penerimaan daerah dapat dilakukan secara transparan.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak mempersoalkan dunia usaha. Justru kami ingin dunia usaha berjalan dengan tertib, pemerintah mendapatkan haknya dan lingkungan tetap terlindungi. Yang kami soroti adalah sistem pendataan, pengukuran dan pengawasan yang harus diperkuat,” pungkas Hamzah.
LPHLH menyatakan akan terus memantau tindak lanjut pemerintah daerah terkait persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai tata kelola pemanfaatan air bawah tanah di Kabupaten Maros.











