banner 600x130
DAERAH  

Program 3 Juta Rumah Tersandera Birokrasi, SEMMI Sulsel Desak Kepala BPN Gowa Dievaluasi Total

GOWA | SUARAMHAM.COM — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan melontarkan sorotan keras terhadap dugaan pemblokiran sertifikat di Kabupaten Gowa.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi berpotensi menyeret persoalan pada aspek kepastian hukum, investasi, hingga iklim usaha sektor properti.

Ketua Umum PW SEMMI Sulsel, Andi Muh Idik Indra, menilai dugaan tindakan pemblokiran sertifikat harus segera dibuka secara terang. Menurutnya, setiap tindakan administrasi pertanahan yang berdampak terhadap hak masyarakat maupun aktivitas usaha wajib memiliki dasar, prosedur, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan sertifikat. Kalau tindakan administrasi pertanahan sampai menghambat proses pembangunan, transaksi atau kepentingan dunia usaha, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan kepercayaan terhadap pelayanan negara,” tegas Indra.

Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemblokiran tersebut. SEMMI Sulsel meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa tidak berlindung di balik alasan administratif apabila terdapat persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kepentingan dunia usaha.

Menurut Indra, sektor properti memiliki mata rantai ekonomi yang panjang. Mulai dari pengembang, perbankan, pekerja konstruksi, pemasok material, hingga konsumen, seluruhnya membutuhkan kepastian atas status dan administrasi pertanahan.

“Developer tidak mungkin bekerja dengan rasa waswas. Perbankan juga membutuhkan kepastian dokumen. Konsumen membutuhkan kepastian hak. Kalau pelayanan pertanahan justru menimbulkan ketidakpastian, maka dampaknya bisa merembet ke banyak sektor,” katanya.

Dikaitkan dengan Program 3 Juta Rumah

SEMMI Sulsel juga menyoroti persoalan tersebut dalam konteks agenda nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Indra menilai percepatan pembangunan perumahan tidak akan berjalan maksimal apabila persoalan administrasi dan kepastian pertanahan di daerah masih menjadi hambatan.

“Pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan 3 juta rumah. Developer didorong membangun, masyarakat membutuhkan hunian, pembiayaan perbankan harus bergerak. Tetapi seluruh itu membutuhkan kepastian pertanahan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah pusat dan daerah harus memiliki arah yang sama. Jangan sampai kebijakan percepatan pembangunan di tingkat pusat justru berhadapan dengan persoalan birokrasi di tingkat daerah.

“Jangan sampai program 3 juta rumah hanya menjadi target di atas kertas, sementara di lapangan pelaku usaha menghadapi ketidakpastian administrasi. Kalau memang ada persoalan dalam sertifikat, selesaikan sesuai prosedur dan jelaskan dasar hukumnya,” tegas Indra.

Desak Kanwil ATR/BPN Sulsel Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, SEMMI Sulsel mendesak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses administrasi yang dipersoalkan di BPN Gowa.

SEMMI meminta seluruh dokumen, dasar pemblokiran, prosedur pelayanan, serta pihak yang mengambil keputusan diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta Kanwil ATR/BPN Sulsel jangan hanya menerima laporan administratif. Turun langsung, periksa persoalannya. Kalau ternyata prosedurnya benar, sampaikan kepada masyarakat apa dasarnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas,” kata Indra.

Bahkan, SEMMI Sulsel mendesak agar Kepala ATR/BPN Kabupaten Gowa dicopot apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jabatan kepala kantor pertanahan bukan jabatan biasa. Ada kewenangan negara di sana. Karena itu, ketika kewenangan tersebut diduga menimbulkan persoalan serius, pejabatnya harus siap dievaluasi. Kalau terbukti melanggar, kami mendesak dicopot,” ujarnya.

SEMMI Siapkan Langkah Lanjutan

Indra menegaskan SEMMI Sulsel tidak akan berhenti pada pernyataan. Pihaknya mengaku tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.

“Kami sedang melakukan konsolidasi. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kalau perlu, kami akan mendatangi Kantor ATR/BPN Gowa dan Kanwil ATR/BPN Sulsel untuk menyampaikan tuntutan secara langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, kontrol sosial diperlukan agar lembaga negara tetap menjalankan kewenangannya secara transparan dan bertanggung jawab.

“BPN harus memahami bahwa mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin ada tindakan administratif yang kemudian menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Kalau ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, pertanggungjawabkan,” pungkas Ketua Umum PW SEMMI Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *