BANTAENG I SUARAHAM – Nama Sangkala belakangan ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika yang mencuat di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga akhirnya angkat bicara.
Reski, yang mengaku sebagai anak kandung Sangkala, menyampaikan keberatannya atas sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun dalam beberapa pemberitaan yang menyebut nama ayahnya tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Menurut Reski, keluarga merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman dan penilaian sepihak dari publik.
Ia menjelaskan bahwa ayahnya memang sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jeneponto beberapa waktu lalu terkait pengembangan kasus narkotika. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Sangkala dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Memang bapak saya pernah diperiksa. Tapi setelah diperiksa, beliau dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Karena itu kami merasa keberatan jika namanya terus dikait-kaitkan dengan kasus yang sampai saat ini tidak ada bukti hukumnya,” ujar Reski.
Ia menilai penyebutan nama seseorang dalam kasus yang masih berupa dugaan dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar, terutama terhadap keluarga yang ikut terkena imbas dari pemberitaan maupun opini yang berkembang.
Menurut Reski, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut ayahnya sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang ada bukti, tentu silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau belum ada bukti dan belum ada penetapan hukum, jangan sampai masyarakat menggiring opini yang merugikan nama baik seseorang,” katanya.
Reski juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara dugaan, opini, dan fakta hukum yang telah memiliki dasar pembuktian.
Selain itu, keluarga mengaku tengah mempertimbangkan berbagai langkah untuk menjaga nama baik mereka apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Reski muncul setelah nama Sangkala ramai disebut-sebut pasca pengungkapan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar satu kilogram oleh Satresnarkoba Polres Jeneponto. Namun hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan Sangkala maupun anggota keluarganya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Keluarga berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum.
“Jangan sampai seseorang dihukum melalui opini publik sebelum ada putusan atau bukti yang sah. Kami hanya meminta agar semua pihak mengedepankan fakta dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tutup Reski.
Sampai berita ini diterbitkan, nama Sangkala masih sebatas disebut dalam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat dan belum pernah dinyatakan bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan oleh semua pihak.











