MAKASSAR I SUARAHAM — Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kembali dipersoalkan. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Mereka menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas dan mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Bagi Aliansi, perkara yang telah menjadi perhatian publik tidak semestinya dibiarkan berjalan tanpa kejelasan. Jika proses hukum memang masih berlangsung, publik dinilai berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Desakan utama Aliansi diarahkan kepada Kejati Sulsel agar turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Bahkan, jika berdasarkan evaluasi ditemukan alasan hukum dan kelembagaan yang memadai, Kejati Sulsel didesak mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara.
“Perkara ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Kalau Kejari Bulukumba tidak mampu menunjukkan progres yang jelas, Kejati Sulsel harus turun tangan. Supervisi, evaluasi, dan kalau memang diperlukan, ambil alih penanganannya,” tegas Chandra, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan.
Kejagung Juga Didesak Turun Tangan
Tekanan Aliansi tidak berhenti di level Kejati Sulsel. Mereka juga berencana membawa tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Aliansi meminta Kejagung mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Bulukumba, termasuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Bahkan, mereka secara terbuka membawa tuntutan:
“KEJAGUNG, COPOT KAJARI BULUKUMBA!”
Menurut Aliansi, tuntutan tersebut merupakan bentuk tekanan agar institusi kejaksaan memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada pemeriksaan tanpa ujung. Kalau memang ada alat bukti dan dasar hukum yang cukup, prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada persoalan dalam penanganannya, pimpinan institusi harus bertanggung jawab dan siap dievaluasi,” ujar Chandra.
Kejati Sulsel Tak Temui Massa, Aliansi Kecewa
Kekecewaan Aliansi semakin mengeras setelah aksi sebelumnya disebut tidak mendapatkan respons langsung dari pihak Kejati Sulsel.
Menurut Chandra, tidak adanya pejabat Kejati Sulsel yang menemui massa untuk menerima maupun memberikan tanggapan terhadap aspirasi menjadi catatan serius bagi mereka.
Padahal, kata dia, massa datang untuk menyampaikan kontrol sosial terkait penegakan hukum, bukan untuk mencampuri substansi penyidikan.
“Kami sangat kecewa. Kami datang membawa aspirasi masyarakat, tetapi tidak ada satu pun pihak Kejati Sulsel yang menemui massa. Kalau masyarakat datang menyampaikan tuntutan terkait penegakan hukum, seharusnya ada ruang dialog dan penjelasan,” katanya.
Aliansi menegaskan, tidak ditemuinya massa dalam aksi sebelumnya tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut.
Sebaliknya, mereka menyatakan akan kembali mendatangi Kejati Sulsel dengan tuntutan yang lebih tegas.
“Jangan berpikir karena kami tidak ditemui maka perjuangan selesai. Justru kami akan kembali. Kami akan terus mendesak Kejati Sulsel sampai ada langkah konkret. Supervisi, evaluasi dan bila diperlukan ambil alih perkara. Kami juga akan mendesak Kejagung mengevaluasi Kajari Bulukumba,” tegas Chandra.
Publik Menunggu Kejelasan
Aliansi menilai persoalan utama bukan semata-mata apakah perkara tersebut akhirnya berujung pada penetapan tersangka atau tidak. Yang menjadi sorotan adalah kepastian proses hukum dan keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Mereka mengingatkan, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek publik menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga tidak boleh kehilangan momentum penanganan.
“Lambannya perkembangan perkara bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Chandra.
Karena itu, Kejati Sulsel didesak tidak sekadar menerima kritik, tetapi menunjukkan langkah konkret terhadap perkara yang dipersoalkan.
“Kami tidak membutuhkan janji. Kami membutuhkan tindakan konkret. Supervisi sekarang, evaluasi sekarang dan berikan kepastian hukum. Jangan sampai publik semakin kehilangan kepercayaan karena perkara yang menjadi perhatian masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Aliansi menegaskan aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Mereka menyatakan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan arah perkara, namun meminta seluruh proses berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, sorotan berada di meja Kejati Sulsel dan Kejagung RI: apakah tuntutan supervisi akan ditindaklanjuti, apakah penanganan perkara akan dievaluasi, dan apakah ada alasan kelembagaan maupun hukum untuk mengambil alih perkara dari Kejari Bulukumba.











