SIDRAP I SUARAHAM — Jaringan penipuan daring alias passobis di Sulawesi Selatan semakin hari ramai di perbincangkan hangat hingga ke luar provinsi.
Bukan hanya karena aktivitasnya terus berulang, tetapi karena kini muncul dugaan adanya setoran uang kepada oknum anggota kepolisian dari jaringan pelaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang yang mengaku pernah terlibat sebagai pelaku passobis menyampaikan pengakuan melalui media sosial mengenai adanya setoran kepada pihak kepolisian.
Tudingan itu belum terbukti. Namun, persoalannya kini telah menjadi perhatian serius karena Polda Sulsel melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut dan berupaya menemukan pemilik akun yang menyampaikannya untuk dimintai keterangan.
Polda Sulsel juga menyatakan akan memberikan tindakan tegas apabila keterlibatan anggota terbukti.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Jika tudingan tersebut tidak benar, mampukah Propam membuktikannya secara transparan?
Jika benar, siapa oknumnya, berapa besar setoran, sejak kapan berlangsung, dan sejauh mana jaringan tersebut mendapatkan perlindungan?
56 orang pernah diamankan, tetapi publik menunggu ujung kasusnya
Sorotan terhadap Polda Sulsel bukan tanpa alasan.
Pada April 2024, sebanyak 56 orang terduga pelaku passobis diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap.
Mereka disebut tergabung dalam satu sindikat dengan modus penipuan berkedok pinjaman online.
Puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Namun pada akhirnya mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Polisi ketika itu menyatakan penyelidikan tetap berjalan.
Di sinilah pertanyaan publik muncul.
Apa hasil akhir penyelidikan terhadap 56 orang tersebut?
- Berapa orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?
- Berapa korban yang berhasil diidentifikasi?
- Berapa nilai kerugian yang berhasil dipulihkan?
- Dan yang paling penting, apakah aktor yang mengendalikan jaringan berhasil disentuh?
Sebab, jika puluhan orang diamankan tetapi jaringan kembali beroperasi, maka penindakan tersebut patut dievaluasi.
Setahun kemudian, puluhan orang kembali diamankan
Belum selesai persoalan 56 orang pada 2024, jaringan passobis kembali muncul.
Pada April 2025, Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan 40 orang yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan daring di Sidrap.
Dari lokasi, aparat menemukan 144 telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Yang lebih menarik, kelompok tersebut disebut mampu menghasilkan Rp70 juta hingga Rp150 juta per bulan, dengan korban sekitar 20–30 orang.
Para pelaku juga disebut menggunakan identitas serta nama pejabat TNI untuk meyakinkan korban.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Lagi-lagi pertanyaan publik patut diarahkan kepada aparat penegak hukum di Sulsel:
Apa hasil penanganan kasus tersebut?
- Apakah seluruh alat komunikasi diperiksa secara digital forensik?
- Apakah seluruh rekening yang berkaitan dengan transaksi diperiksa?
- Apakah aliran uang ditelusuri?
- Dan apakah pengendali jaringan berhasil dibongkar?
Sebab, dalam kejahatan siber, menangkap operator lapangan tanpa mengejar rekening, aset, pengendali, perekrut, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan hanya akan memutus satu mata rantai.
Ironis: jaringan di Sulsel, korban dari luar daerah, aparat luar yang membongkar
Kasus terbaru semakin membuat posisi aparat di Sulsel dipertanyakan.
Pada Agustus 2026, Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan daring yang menjalankan aksinya dari Sidrap dan menetapkan sejumlah tersangka.
Kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa Sidrap bukan sekadar lokasi pelaku, tetapi menjadi tempat beroperasinya jaringan yang menyasar korban di luar Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel sendiri kemudian menyatakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk membongkar jaringan tersebut secara lebih luas.
Namun publik tentu boleh bertanya:
Mengapa jaringan yang beroperasi di wilayah Sulsel kembali terungkap setelah laporan korban ditangani kepolisian dari luar daerah?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa Polda Sulsel membiarkan aktivitas passobis.
Tetapi menjadi evaluasi penting terhadap fungsi deteksi dini, pemetaan jaringan, penindakan, dan pengawasan terhadap aktivitas kejahatan siber di wilayah hukum Sulsel.
Dari 56 orang, 40 orang, lalu muncul lagi
Jika rangkaian kasus tersebut disusun berdasarkan waktunya, terlihat pola yang sulit diabaikan.
2024: 56 orang diamankan Polda Sulsel.
2025: 40 orang kembali diamankan dalam jaringan passobis di Sidrap dan barang bukti diserahkan kepada polisi.
2026: jaringan kembali mencuat dan Polda Jabar menangkap pelaku yang beroperasi dari Sidrap.
Ini bukan lagi sekadar persoalan beberapa orang yang “iseng menipu lewat Facebook”.
Ada indikasi bahwa ekosistem kejahatan digital telah berkembang dan mampu beregenerasi.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan berapa banyak orang yang ditangkap.
Pertanyaannya:
- Mengapa jaringan tersebut terus muncul?
- Dugaan setoran menjadi bom waktu bagi Polda Sulsel
- Kini muncul tudingan yang jauh lebih serius.
Seorang yang mengaku mantan pelaku passobis menyebut adanya setoran rutin kepada oknum polisi.
Polda Sulsel melalui Propam telah menyatakan menindaklanjuti informasi tersebut.
Polisi juga mencari pemilik akun yang menyampaikan pengakuan tersebut karena keterangan orang yang mengaku sebagai pemberi setoran dinilai penting untuk menguji kebenaran tudingan.
Sampai saat ini belum ada bukti kuat yang membuktikan anggota Polda Sulsel menerima uang tersebut.
Artinya, posisi hukumnya harus jelas:
Ini masih dugaan dan sedang diperiksa.
Tetapi justru karena menyangkut integritas institusi Polri, pemeriksaannya tidak boleh berhenti pada mencari siapa pemilik akun.
Jika pemilik akun ditemukan, periksa substansi tudingannya.
Jika ia mengaku pernah menyetor, telusuri:
- kepada siapa uang diberikan;
- kapan dan di mana penyerahan dilakukan;
- berapa nilai setoran;
- melalui rekening atau tunai;
- siapa penghubungnya;
- siapa yang mengatur;
- apakah ada komunikasi digital;
- apakah ada saksi;
- dan apakah terdapat aliran uang yang dapat diverifikasi.
Propam jangan hanya memburu akun
Publik juga patut mengingat bahwa menemukan pemilik akun bukanlah akhir penyelidikan.
Jika pengakuan itu palsu, bongkar dan umumkan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
Namun jika ditemukan bukti, maka Polda Sulsel tidak boleh sekadar menjatuhkan sanksi administratif kepada anggota yang diduga terlibat.
Sebab persoalannya jauh lebih besar.
Jika benar ada oknum yang menerima uang dari jaringan penipu, maka dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan hubungan antara jaringan kriminal dengan pihak yang seharusnya memberantasnya.
Di titik inilah integritas institusi Polri dipertaruhkan.
Polda Sulsel harus buka hasil penyelidikan
Polda Sulsel kini memiliki pekerjaan rumah besar.
Bukan hanya memburu passobis.
Tetapi juga menjawab keraguan publik mengenai efektivitas penanganan kasus-kasus sebelumnya.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara 56 orang yang diamankan pada 2024.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum terhadap jaringan 40 orang yang diamankan pada 2025.
Dan sekarang publik menunggu hasil penyelidikan Propam mengenai dugaan setoran kepada oknum polisi.
Jangan sampai passobis hanya menjadi persoalan menangkap pelaku lapangan, sementara pengendali jaringan dan pihak yang diduga membekingi justru tidak tersentuh.
Jika tudingan setoran itu tidak terbukti, Polda Sulsel harus berani menyatakan secara terang bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.
Sebaliknya, jika terbukti, jangan lindungi oknumnya.
Bongkar sampai ke akar.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara penipuan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Sulawesi Selatan.











