banner 600x130
HUKRIM  

Kardus Mie Instan Jadi Saksi Dugaan Aliran Rp1 Miliar, “Uang Ketok Palu” Parepare Dibongkar

PAREPARE I SUARAHAM — Rekonstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Parepare kembali membuka fakta yang mengundang perhatian. Kali ini, penyidik memeragakan dugaan penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan praktik “uang ketok palu” dalam pengesahan APBD Pokok 2017.

Rekonstruksi digelar Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari kedua, di kawasan Kantor Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman.

Salah satu adegan yang paling menyita perhatian terjadi di area parkir samping Kantor Wali Kota Parepare. Dalam reka ulang tersebut, uang tunai senilai Rp1 miliar diperagakan dimasukkan ke dalam kardus mi instan sebelum diserahkan.

Cara pengemasan uang tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian adegan yang diperagakan penyidik.

Dalam rekonstruksi, penyerahan uang diperagakan oleh mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau, Muh Syukur, yang didampingi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman.

Uang tersebut kemudian diperagakan diterima oleh seorang staf DPRD Parepare bernama Ramlan.

Adegan itu semakin memperkuat sorotan terhadap dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan proses politik pengesahan APBD. Nilai Rp1 miliar yang diperagakan dalam rekonstruksi bukan angka kecil, terlebih jika dikaitkan dengan dugaan praktik “uang ketok palu” dalam pembahasan anggaran daerah.

Rekonstruksi ini menjadi penting karena penyidik tidak sekadar mengurai dugaan penerimaan atau penyerahan uang, tetapi juga mencoba memperjelas siapa menyerahkan kepada siapa, di mana transaksi berlangsung, bagaimana uang dikemas, serta bagaimana aliran dana tersebut didistribusikan.

Jika rangkaian adegan tersebut nantinya terkonfirmasi melalui alat bukti lain, perkara ini berpotensi membuka gambaran lebih luas mengenai dugaan praktik transaksional dalam proses pengesahan APBD Parepare.

Publik kini menunggu langkah Polda Sulsel untuk mengungkap secara terang dari mana uang Rp1 miliar tersebut berasal, siapa yang memerintahkan penyerahan, siapa penerima akhirnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar kardus mi instan yang digunakan untuk membawa uang. Yang jauh lebih serius adalah dugaan jual beli kepentingan dalam proses pengambilan keputusan anggaran daerah.

Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang namanya muncul dalam perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Rp1 miliar dalam kardus mi instan hanyalah satu adegan. Pertanyaan besarnya: ke mana ujung aliran uang itu dan siapa yang akhirnya menikmati?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *