MAKASSAR I SUARAHAM – Dugaan praktik manipulasi dokumen dalam proyek pengadaan 1,7 juta bibit kakao milik Kementerian Pertanian kembali mencuat.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan itu disebut-sebut tetap lolos pencairan anggaran meski kondisi di lapangan diduga tidak sesuai laporan administrasi.
Ketua LKPA, Zubair, menyoroti proyek produksi benih kakao dalam proses (lanjutan fase pasca semai 1–2 bulan) Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi Kabupaten Pinrang, Maros, dan Sidrap.
Menurutnya, CV. Arafah Abadi selaku kontraktor pelaksana diduga menerima pembayaran tahap pertama dan kedua dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Diduga ada manipulasi laporan volume pekerjaan untuk mencairkan anggaran negara. Fakta di lapangan berbeda dengan laporan administrasi yang masuk ke Kementerian,” tegas Zubair.
Perusahaan tersebut dipimpin Sukmawati sebagai direktur. Dalam investigasi lapangan yang dilakukan LKPA, ditemukan ribuan polibag di lokasi pembibitan dalam kondisi kosong tanpa tanaman kakao.
Temuan itu disebut bertolak belakang dengan laporan progres pekerjaan yang menyatakan volume bibit mencapai 1.700.000 batang.
Tak hanya itu, LKPA juga menyoroti keputusan Ditjen Perkebunan Kementan yang tetap melanjutkan proses pembayaran hingga kontrak tahap kedua, padahal pasokan benih dari penjamin suplai, CV. Harapan Jaya, disebut telah berhenti sejak Desember 2025.
“Kalau suplai benih sudah berhenti dan fisik di lapangan tidak mendukung, mengapa pembayaran tetap berjalan? Ini yang harus dibuka secara terang,” lanjutnya.
Akibat dugaan tersebut, nama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ikut terseret. Namun hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung sang menteri dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
LKPA mendesak Kementan segera memutus kontrak CV. Arafah Abadi serta memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam proyek pemerintah apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Perkebunan Kementan.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai anggaran sektor ketahanan pangan justru bocor akibat dugaan permainan proyek,” tutup Zubair.











