GOWA | SUARAHAM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menegaskan bahwa pembahasan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, tidak semata menyentuh aspek kehidupan pribadi. Bagi DPRD, persoalan tersebut telah bergeser menjadi isu etika, moral, integritas, serta sumpah jabatan yang wajib dijaga oleh setiap pejabat publik.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan bahwa seorang kepala daerah bukan hanya dituntut menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memegang teguh nilai-nilai moral yang telah diikrarkan saat mengucapkan sumpah jabatan di atas kitab suci.
“Sumpah jabatan bukan sekadar seremoni pelantikan. Itu adalah janji konstitusional dan moral kepada rakyat, Tuhan, dan negara. Karena itu, etika serta integritas kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab publiknya,” tegas Kasim usai rapat internal Pansus bersama 14 anggota di Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, anggapan bahwa DPRD telah memasuki ranah privat merupakan pandangan yang keliru apabila dugaan tersebut telah bersinggungan dengan penggunaan kewenangan, fasilitas negara, anggaran daerah, rumah jabatan, aset pemerintah maupun dokumen resmi pemerintahan.
“Ketika hak rakyat, fasilitas negara, aset daerah, rumah jabatan, hingga surat resmi lembaga negara diduga ikut digunakan, maka persoalan itu tidak lagi bisa berlindung di balik alasan privasi. Di titik itulah kepentingan publik harus diutamakan,” ujarnya.
Kasim menegaskan, hak angket dibentuk bukan untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang, melainkan menguji apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara negara maupun sumpah jabatan yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pemimpin daerah menjalankan amanah secara bersih, bermartabat, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Rakyat memilih pemimpin bukan hanya karena kemampuan administratifnya, tetapi juga karena integritas moralnya. Itulah yang sedang kami pastikan melalui mekanisme hak angket,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan tetap menghormati pelaksanaan Hak Angket DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.
Namun, Husniah menilai pembahasan yang telah menyentuh kehidupan pribadinya merupakan tindakan yang melampaui substansi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Segala bentuk kebijakan yang dibahas di Pansus merupakan tugas DPRD. Namun jika sudah masuk ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan, saya merasa itu sudah melampaui batas dan mengganggu hak privasi saya,” ujar Husniah.
Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak atas kehidupan pribadi yang dilindungi hukum. Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya, Husniah menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai melanggar aturan atau mencampuri ranah privatnya.
Meski demikian, DPRD Gowa menegaskan bahwa fokus Pansus tetap berada pada aspek pertanggungjawaban pejabat publik terhadap sumpah jabatan, etika kepemimpinan, moral penyelenggara negara, serta penggunaan kewenangan dan fasilitas pemerintahan, bukan pada kehidupan pribadi seseorang semata.
Perdebatan mengenai batas antara hak privasi pejabat publik dan akuntabilitas penyelenggara negara pun kini menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam proses Hak Angket DPRD Gowa.











