WAJO | SUARAHAM — Keberadaan kendaraan tangki yang dikaitkan dengan distribusi BBM industri di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo, hingga kini menyisakan pertanyaan besar. Sorotan mengarah pada dua nama perusahaan, yakni PT Nirmala Fortuna Abadi dan PT Katana Global Trade, yang disebut dalam penelusuran terkait aktivitas armada tangki di kawasan Siwa hingga jalur menuju Pelabuhan Bansalae.
Persoalan utamanya bukan semata siapa yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan tersebut. Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah apa jenis BBM yang diangkut, dari mana asalnya, melalui titik mana pengisian dilakukan, dan ke mana muatan tersebut dibawa.
Informasi yang dihimpun SUARAHAM menyebut sejumlah kendaraan tangki terlihat beraktivitas di wilayah Siwa, kawasan Keera hingga sekitar Pelabuhan Bansalae. Sebagian kendaraan disebut membawa identitas perusahaan yang berkaitan dengan distribusi BBM industri.
Nama PT Nirmala Fortuna Abadi dan PT Katana Global Trade kemudian muncul dalam penelusuran tersebut. Namun, keberadaan armada perusahaan di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Justru karena itu, dokumen dan rekam transaksi menjadi penting untuk membuka fakta sebenarnya.
Data Ditjen Migas Kementerian ESDM yang tersedia secara terbuka mencatat PT Katana Global Trade sebagai Agen BBM Industri. Dalam daftar penyalur BBM non-Pertamina semester I 2025, perusahaan tersebut tercantum sebagai Agen BBM Industri dengan wilayah penyaluran yang mencakup Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, data Ditjen Migas periode triwulan I 2025 mencantumkan PT Nirmala Fortuna Abadi dengan izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM dan hasil olahan Nomor 296/1/IU/ESDM/PMDN/2023, yang pada data tersebut tercatat berlaku hingga 11 Juli 2026.
Karena aktivitas yang menjadi sorotan berlangsung setelah periode tersebut, status perizinan terbaru PT Nirmala Fortuna Abadi menjadi salah satu hal yang patut diklarifikasi. Apakah izin telah diperpanjang, diperbarui, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar operasional armada setelah tanggal tersebut, semuanya dapat dipastikan melalui instansi berwenang dan dokumen resmi.
Di sinilah titik persoalannya. Jika tangki tersebut memang mengangkut BBM industri, dokumen distribusinya semestinya dapat menunjukkan asal BBM, volume, pembeli, kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman dan penerima akhir. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi BBM subsidi masuk ke dalam rantai tersebut, maka persoalannya berubah menjadi perkara yang harus ditelusuri berdasarkan bukti transaksi.
Penelusuran lapangan SUARAHAM pada 17 September 2026 juga menemukan sejumlah kendaraan tangki di wilayah Siwa dan jalur Poros Wajo–Palopo, termasuk kawasan Keera. Keberadaan kendaraan tersebut menjadi objek penelusuran jurnalistik karena muncul di tengah informasi mengenai dugaan penyimpangan Solar subsidi.
Dalam konteks pengawasan, BPH Migas sendiri pada 2026 menyatakan pengendalian distribusi BBM subsidi diperkuat melalui QR Code, Surat Rekomendasi dan monitoring lapangan. BPH Migas juga menyebut adanya temuan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan serta indikasi penggunaan QR Code oleh pihak yang tidak semestinya.
Bahkan dalam pengawasan di Jepara pada Mei 2026, BPH Migas menemukan truk yang diduga menyalahgunakan Solar subsidi dengan penggunaan sejumlah pelat nomor dan QR Code berbeda. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan identitas kendaraan, QR Code dan pola transaksi merupakan bagian penting dalam menguji dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Karena itu, jika dugaan Solar subsidi masuk ke kendaraan tangki di Siwa hendak dibuktikan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara kasatmata di lapangan. APH perlu menelusuri nomor polisi kendaraan, rekaman CCTV SPBU, QR Code, waktu transaksi, volume pembelian, identitas pengguna, metode pembayaran, hingga pergerakan kendaraan setelah pengisian.
Pemeriksaan juga perlu diperluas terhadap dokumen distribusi BBM industri. Termasuk surat jalan, delivery order, invoice, sumber pembelian BBM, kapasitas tangki, tujuan pengiriman serta pihak penerima. Dengan begitu, rantai distribusi dapat diuji secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan atau bantahan masing-masing pihak.
Sebelumnya, nama Andi Lani juga disebut dalam informasi mengenai dugaan pengisian BBM terhadap kendaraan tangki yang dikaitkan dengan PT Nirmala Fortuna Abadi. Namun Andi Lani telah membantah keterkaitan tersebut.
“Itu tidak benar. Saya juga tidak mengetahui siapa pemilik tangki itu,” ujar Andi Lani, Kamis (1/10/2026). Ia juga membantah informasi yang menyebut dirinya melakukan pengisian BBM terhadap kendaraan tangki tersebut.
Bantahan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Artinya, keterlibatan Andi Lani tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi sumber tanpa adanya bukti pendukung. Hal serupa berlaku terhadap nama-nama lain yang muncul dalam informasi lapangan, termasuk BABA, BOMBOM, Pung Lani dan ONTE.
Di tengah munculnya nama-nama tersebut, fokus utama justru perlu dikembalikan kepada jejak barang dan dokumen. Siapa pun orangnya, apabila memang terdapat pengisian Solar subsidi ke kendaraan tangki industri, transaksi tersebut seharusnya meninggalkan jejak digital dan administratif yang dapat diperiksa.
PT Nirmala Fortuna Abadi dan PT Katana Global Trade juga memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai armada yang beroperasi di Siwa, status kendaraan, sumber BBM, jenis produk yang diangkut, volume muatan, dokumen pembelian, tujuan pengiriman serta penerima akhir.
Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Wajo dan Polda Sulawesi Selatan juga perlu melihat persoalan tersebut berdasarkan data. Jika transaksi BBM subsidi memang tercatat, data digital seharusnya dapat membantu menjawab siapa yang membeli, kendaraan apa yang digunakan, berapa volumenya dan kapan transaksi berlangsung.
Sebab, BPH Migas sendiri menegaskan bahwa digitalisasi penyaluran BBM subsidi memungkinkan pemantauan transaksi SPBU secara real time dan memperkuat pengawasan. Verifikasi QR Code serta pencocokan dengan identitas kendaraan menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut.
Maka, misteri tangki industri yang dikaitkan dengan dua PT di Siwa tidak semestinya dibiarkan berhenti sebagai isu lapangan. Jika memang seluruh distribusinya legal dan menggunakan BBM industri, dokumen dapat menjadi jawaban. Sebaliknya, jika ditemukan transaksi BBM subsidi yang menyimpang dari ketentuan, APH memiliki dasar untuk melakukan penindakan sesuai hasil pemeriksaan.
SUARAHAM telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pung Lani dan menerima klarifikasi. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada BABA melalui WhatsApp, sementara komunikasi dengan BOMBOM dan ONTE masih diupayakan. PT Nirmala Fortuna Abadi dan PT Katana Global Trade juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pada akhirnya, pertanyaan publik di Siwa sederhana tetapi membutuhkan pemeriksaan serius: BBM apa yang sebenarnya berada di dalam tangki tersebut, dari mana asalnya, dan ke mana muatannya dibawa?
Jawabannya bukan melalui spekulasi, melainkan melalui data transaksi, QR Code, CCTV, dokumen distribusi, pemeriksaan kendaraan dan keterangan resmi para pihak. Seluruh nama dan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks informasi dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi, serta tetap tunduk pada hak jawab dan hak koreksi.











