banner 400x130
RAGAM  

Miris! Pegawai PPPK “Dibuang Saat Sakit”, LBH MRI Warning BPBD Makassar

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Polemik dugaan perlakuan tidak adil terhadap salah satu pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mendadak viral di media sosial.

Kekecewaan keluarga pegawai yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara selama tiga hari memicu perhatian publik dan memunculkan sorotan tajam terhadap kebijakan internal instansi tersebut.

Dalam unggahan Facebook yang beredar luas, keluarga pegawai menuding adanya perlakuan yang dianggap tidak manusiawi terhadap pegawai yang sedang sakit.

Mereka mempertanyakan komitmen BPBD Makassar yang selama ini dikenal aktif melayani masyarakat, namun dinilai gagal memberikan perlindungan dan keadilan kepada pegawainya sendiri.

“BPBD berkomitmen melayani dan membantu masyarakat, tapi di lingkungannya sendiri justru diduga berbuat zholim terhadap karyawan” tulis akun tersebut sembari mengunggah foto suasana perawatan pasien dan meminta perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

Apakah separah ini regulasi di Pemkot Makassar? Pimpinan BPBD dianggap merusak citra komitmen Wali Kota yang seharusnya memberi perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya, tambah akun tersebut

Tak hanya itu, keluarga juga melontarkan kritik keras terkait kondisi mental pegawai yang disebut terdampak akibat perlakuan yang dianggap tidak adil.

“Bagaimana mau melayani masyarakat jika pegawai sendiri tidak diperlakukan secara adil sampai merusak mentalnya?” tulis keluarga dalam unggahan tersebut.

Mencuatnya persoalan ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Sainuddin Mahmud.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk diskriminasi maupun perlakuan sewenang-wenang terhadap ASN maupun PPPK merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hak atas perlakuan yang adil dan bebas diskriminasi merupakan hak dasar setiap pegawai. Jika benar ada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat pegawai, maka hal tersebut dapat diadukan karena telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 69 dan PP Nomor 49 Tahun 2018,” tegas Sainuddin, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pegawai PPPK memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan setara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin maupun pandangan politik.

Ia juga mengingatkan bahwa pemindahan tugas, pemberhentian, hingga perbedaan hak finansial tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap pegawai, termasuk pemindahan tugas atau perlakuan yang berdampak pada psikologis seseorang tanpa mekanisme yang sah” Ujarnya

Lebih lanjut katanya Jika ada perbedaan perlakuan untuk jabatan dan tanggung jawab yang sama, maka itu berpotensi melanggar asas keadilan.

LBH MRI, lanjut Sainuddin, siap mengawal persoalan tersebut apabila ditemukan adanya unsur ketidakadilan atau pelanggaran hak pegawai di lingkungan BPBD Kota Makassar.

“Kami wajib bersuara jika benar ada ketidakadilan terhadap pegawai. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan kepatuhan terhadap aturan negara,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya dugaan perlakuan tidak adil tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pegawai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *