banner 400x130
HUKRIM  

Dari “Coddo-Coddo Rantasak” Hingga Tabir Gelap Muncul, LBH MRI Siap Tempuh Jalur Kejaksaan dan KPK

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Polemik dugaan persoalan kerja sama di tubuh PDAM Makassar kembali memanas. Ketua LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Jumadi Mansyur, akhirnya angkat bicara menanggapi sindiran pedas yang dilontarkan kuasa hukum mantan Dirut PDAM Makassar, Ikhsan Ibnu Masud Samal.

Sindiran bertajuk “Coddo-Coddo Rantasak” yang diarahkan kepada LBH MRI dinilai sebagai bentuk pernyataan yang tidak mencerminkan etika profesi advokat. Dalam budaya Makassar, istilah tersebut bermakna berbicara asal-asalan tanpa memahami substansi persoalan.

Jumadi menegaskan pihaknya tidak akan melayani polemik secara emosional di ruang publik. Namun, ia memastikan LBH MRI tengah menyiapkan langkah hukum serius terkait polemik PDAM Makassar yang kini menjadi sorotan.

“Saya sudah membaca dan mencermati isi pemberitaan tersebut. Sebagai penegak hukum, kami akan menjawabnya melalui langkah yang sesuai prosedur dan koridor hukum,” tegas Jumadi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, seorang advokat seharusnya mampu menjaga etika dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, bukan justru melontarkan istilah yang dinilai merendahkan pihak lain.

“Advokat profesional itu harus mampu menempatkan kata-kata dan kalimat yang tepat serta bijak dalam menanggapi pemberitaan media,” ujarnya.

Tak hanya membalas sindiran, Jumadi juga membongkar bahwa dirinya mengetahui secara detail persoalan internal PDAM Makassar. Ia mengaku pernah menjabat sebagai Konsultan Hukum di perusahaan daerah tersebut sehingga memahami alur kontrak kerja sama hingga isi adendum yang kini dipersoalkan.

“Kami sangat paham substansi hukum dan polemik yang berkembang di PDAM Kota Makassar. Saya tahu siapa yang tanda tangan kontrak kerja sama dengan pihak swasta, siapa yang melanjutkan kontrak, isi adendum, hingga berapa beban biaya yang harus ditanggung PDAM setiap bulan akibat kontrak tersebut,” bebernya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bahwa LBH MRI tidak sekadar melempar opini, tetapi mengklaim telah mengantongi data dan informasi internal terkait dugaan persoalan kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta.

Jumadi bahkan memastikan pihaknya tengah merampungkan dokumen dan alat bukti untuk dibawa ke jalur hukum yang lebih tinggi.

“Tunggu saja. Kami dari LBH Macan Rakyat Indonesia akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan bahkan ke KPK kalau perlu. Kami sedang merampungkan data-data dan bukti-buktinya,” tegasnya lagi.

Situasi ini membuat polemik PDAM Makassar semakin panas. Publik kini menanti apakah ancaman pelaporan tersebut benar-benar akan bermuara pada proses hukum besar yang menyeret sejumlah pihak terkait kontrak kerja sama dan adendum di tubuh perusahaan daerah itu.

Sementara itu, kasus laporan mantan Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, terhadap Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, terkait dugaan fitnah soal adendum kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar diketahui masih berproses di Polda Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *