banner 600x130
HUKRIM  

Lagi-Lagi Polsek Bahodopi Disorot, Penahanan Anak Wakil Ketua Ompren Family Diduga Tak Sesuai SOP

banner 400x130

BAHODOPI | SUARAHAM – Polsek Bahodopi kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa kali menuai kritik terkait penanganan perkara, kini perhatian masyarakat tertuju pada kasus yang menjerat Tisna, seorang karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang juga diketahui merupakan anak dari Wakil Ketua Ompren Family.

Kasus dugaan pencurian logam tembaga dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Bukan hanya mengenai substansi perkara, tetapi juga terkait proses hukum yang dijalankan penyidik yang dinilai keluarga menyimpan sejumlah kejanggalan.

Sorotan utama mengarah pada proses penahanan Tisna. Menurut pihak keluarga, hingga satu pekan sejak ditahan, mereka mengaku belum menerima Surat Perintah Penahanan maupun pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padahal, Pasal 21 dan Pasal 24 KUHAP mengatur bahwa penahanan harus dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah, sedangkan keluarga berhak memperoleh pemberitahuan mengenai penahanan tersebut.

Jika benar surat maupun pemberitahuan itu belum diberikan sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Keluarga Tisna menilai penanganan perkara ini terkesan dipaksakan. Mereka mempertanyakan dasar penyidik yang kembali mengaitkan Tisna dengan perkara yang menurut mereka memiliki rentang waktu berbeda dan berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut keluarga, perkara yang telah diputus pengadilan semestinya memiliki kepastian hukum sehingga mengaitkannya kembali dengan perkara baru harus didukung alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas. Karena itu, mereka meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penetapan status tersangka maupun alat bukti yang digunakan.

Kasus ini pun memunculkan kembali kritik terhadap profesionalisme penanganan perkara di Polsek Bahodopi. Sejumlah kalangan menilai transparansi merupakan kewajiban aparat penegak hukum agar setiap proses penyidikan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun kesan kriminalisasi terhadap seseorang.

Apalagi, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap aturan yang mereka tegakkan sendiri. Ketika prosedur dipandang tidak dijalankan secara terbuka, ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin besar.

Keluarga Tisna mendesak agar pengawasan terhadap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh. Mereka meminta penyidik segera memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum Tisna, dasar penahanannya, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai KUHAP dan prinsip-prinsip due process of law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *