BONE I SUARAHAM – Seminggu pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 30 Juni 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari DPRD Kabupaten Bone dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Bone.
Mereka menegaskan bahwa hasil RDPU tidak boleh berakhir sebagai tumpukan dokumen atau sekadar formalitas politik. DPRD dinilai harus segera membuktikan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggarannya melalui tindakan nyata, bukan hanya janji dan pembahasan di ruang rapat.
Cipayung Plus dan BEM Bone mendesak DPRD segera mengambil langkah terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan aktivitas tambang ilegal, operasional tempat hiburan malam (THM), pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola Koperasi Desa (Kopdes), distribusi BBM, pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC), hingga transparansi pengangkatan tenaga ahli Bupati Bone.
Menurut mereka, seluruh persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian tindak lanjut. DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dituntut hadir memberikan solusi dan memastikan setiap rekomendasi RDPU dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua BEM Kabupaten Bone, Arfah, menegaskan pihaknya memberikan batas waktu selama satu bulan kepada DPRD untuk menunjukkan hasil nyata.
“Jika dalam waktu satu bulan hasil RDPU tidak ditindaklanjuti, maka kami bersama Cipayung Plus akan kembali melakukan konsolidasi besar untuk mengevaluasi komitmen DPRD Kabupaten Bone. Aspirasi rakyat tidak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelesaian,” tegas Arfah.
Mereka juga mendesak DPRD membuka kepada publik sejauh mana perkembangan pelaksanaan setiap rekomendasi RDPU. Transparansi dinilai menjadi ukuran keseriusan wakil rakyat dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Cipayung Plus dan BEM Bone menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara kritis, independen, dan tanpa kompromi. Mereka mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPRD hanya dapat dipertahankan apabila setiap aspirasi yang disampaikan dalam forum resmi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.
“Bagi kami, RDPU bukan panggung seremonial. Forum itu adalah ruang perjuangan aspirasi masyarakat yang harus menghasilkan keputusan dan tindakan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka DPRD harus siap menerima evaluasi dan kritik yang lebih besar dari publik,” tutup Arfah.











