MAKASSAR | SUARAHAM – Penanganan dugaan kasus salah transfer uang sebesar Rp10 juta di wilayah hukum Polsek Panakkukang membuka tabir kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Uji Mughni, yang dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dasar hukum dan prosedur kedatangan personel Resmob ke rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) pada larut malam.
Saat ditemui di Warkop Azzahra, Kamis (2/7/2026), IPTU Uji Mughni menjelaskan bahwa peristiwa salah transfer tersebut sebenarnya telah terjadi pada 13 Juni 2026. Menurutnya, persoalan bermula ketika penerima transfer belum segera mengembalikan uang karena rekeningnya telah diblokir.
“Dia meminta waktu karena rekeningnya diblokir. Karena lama tidak ada respons, akhirnya pelapor menghubungi call center bank sehingga rekening tersebut diblokir,” jelasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai alasan personel Resmob mendatangi rumah AE pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.35 WITA, IPTU Uji Mughni hanya menjawab singkat.
“Kita tahu kerjanya Resmob memang malam hari,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, perkara yang ditangani bukan merupakan kasus kejahatan jalanan, pelaku buronan, maupun tindak pidana yang memerlukan tindakan cepat pada malam hari.
Lebih lanjut, IPTU Uji Mughni mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berstatus Laporan Informasi (LI) dan belum menjadi Laporan Polisi (LP).
Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen Laporan Informasi yang menjadi dasar tindakan penyelidikan, IPTU Uji Mughni tidak dapat menunjukkannya.
“Tunggu saya cari dulu,” katanya.
Beberapa menit kemudian, ia kembali memberikan jawaban bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan.
Tidak diperlihatkannya dokumen Laporan Informasi tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam penanganan perkara, termasuk keputusan mengerahkan personel Resmob pada malam hari.
Sementara itu, AE mengaku didatangi sejumlah anggota Resmob tanpa pernah menerima surat panggilan resmi ataupun pemberitahuan sebelumnya.
“Saya sudah memberikan penjelasan sejak awal. Saya juga tidak pernah menolak mengembalikan uang itu. Tiba-tiba malam-malam anggota datang ke rumah. Keluarga saya panik karena kesannya seperti mau menangkap penjahat,” ujarnya.
Suami AE juga mempertanyakan pola penanganan aparat. Menurutnya, istrinya bukan pelaku kejahatan, tidak pernah melarikan diri, dan selalu bersikap kooperatif sehingga kedatangan aparat pada hampir tengah malam dinilai tidak proporsional.
“Istri saya bukan buronan, bukan pelaku narkoba, bukan pencuri. Tapi diperlakukan seperti penjahat. Kami merasa dipermalukan di depan tetangga,” tegasnya.
AE menjelaskan, dirinya sejak awal berniat mengembalikan uang yang salah transfer. Namun proses tersebut terhambat setelah rekeningnya diblokir menyusul laporan pelapor ke call center bank.
“Begitu saya ke ATM, rekening sudah diblokir sehingga uang itu tidak bisa saya transfer kembali,” jelasnya.
Ia bahkan telah mengurus administrasi pembukaan blokir rekening agar dana tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Secara hukum, Laporan Informasi merupakan tahap awal yang masih berada dalam proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan fakta sebelum suatu perkara dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap ini, penyidik umumnya melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai urgensi pengerahan personel Resmob pada malam hari terhadap seseorang yang tidak pernah mangkir, tidak melarikan diri, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Selain itu, belum dapat diperlihatkannya dokumen Laporan Informasi oleh penyidik turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek administrasi penanganan perkara.











