BULUKUMBA | SUARAHAM – Sikap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya meminta konfirmasi terkait penanganan dugaan peredaran narkoba dan keberadaan bandar besar di Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik. Di tengah maraknya kampanye pemberantasan narkoba, masyarakat justru menilai masih banyak pelaku utama yang belum tersentuh penegakan hukum. Penangkapan memang kerap dilakukan, namun yang lebih sering muncul ke publik adalah pengguna, kurir, maupun pelaku lapangan.
“Kami sering melihat yang ditangkap hanya pemain kecil. Masyarakat tentu bertanya, bagaimana dengan bandar besarnya?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga lainnya. Mereka berharap aparat tidak hanya fokus pada pelaku di tingkat bawah, tetapi mampu mengungkap jaringan dan aktor utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, wartawan kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Narkoba Polres Bulukumba. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan resmi, nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi pejabat tersebut diduga telah diblokir.
Sikap itu menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan keberimbangan berita sekaligus memberikan ruang kepada narasumber menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Koordinator Investigasi dan Monitoring DPP LANTIK, yang akrab disapa Bang Moel, menilai pejabat publik tidak seharusnya menghindari pertanyaan wartawan.
“Kalau memang tidak benar, silakan dibantah dengan data. Kalau ada keberhasilan, sampaikan kepada publik. Jangan justru memutus komunikasi. Memblokir wartawan hanya akan memunculkan persepsi negatif dan menambah kecurigaan masyarakat,” tegas Bang Moel.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, terutama dalam penanganan kasus narkotika yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Media adalah mitra kontrol sosial, bukan musuh. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi yang berimbang. Menutup ruang komunikasi bukan solusi, justru berpotensi memperburuk citra institusi,” tambahnya.
Bang Moel juga berharap Polres Bulukumba menunjukkan komitmen nyata dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke tingkat bandar dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku-pelaku kecil.
“Masyarakat menunggu pembuktian bahwa perang terhadap narkoba benar-benar menyasar aktor intelektual dan bandar besar. Di situlah ukuran keseriusan aparat penegak hukum,” ujarnya.











