MAKASSAR I SUARAHAM — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan menyoroti persoalan pencairan pembiayaan KPR pada proyek perumahan PT Aqila Silmi Nafisah Majannang yang disebut berdampak terhadap sejumlah nasabah yang telah melaksanakan akad pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
PW SEMMI Sulsel menerima informasi bahwa terdapat nasabah yang telah menyelesaikan proses akad KPR, namun pencairan pembiayaan disebut masih mengalami penundaan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan penjelasan dari pihak BSI agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.
Ketua Umum PW SEMMI Sulsel, Andi Muh Idik Indra, yang akrab disapa Indra, mempertanyakan dasar penundaan pencairan tersebut.
“Kami mempertanyakan, apa dasar BSI menahan atau menunda pencairan nasabah yang sudah akad? Nasabah sudah mengikuti proses yang ditentukan dan menyelesaikan akad. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Indra.
Menurut PW SEMMI Sulsel, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari adanya permasalahan yang terjadi dalam proyek PT Aqila Silmi Nafisah Majannang.
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian PW SEMMI Sulsel, terdapat persoalan antara pihak developer dengan pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut. Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses akad dan pencairan pembiayaan KPR bagi nasabah.
Indra menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan antara developer dengan pihak lain, maka nasabah yang telah melaksanakan akad harus mendapatkan kejelasan mengenai posisi dan kepastian pembiayaan mereka.
“Kalau memang ada persoalan dalam proyek, jangan sampai nasabah yang sudah akad justru ikut menanggung akibatnya. Nasabah membutuhkan kepastian. Mereka sudah mengikuti proses pembiayaan dan melaksanakan akad sesuai tahapan yang ditentukan,” ujarnya.
PW SEMMI Sulsel meminta BSI menjelaskan secara terbuka apakah penundaan pencairan tersebut merupakan kebijakan resmi, apa dasar pertimbangannya, serta bagaimana status pembiayaan nasabah yang telah melaksanakan akad.
Indra menilai persoalan pencairan KPR tidak hanya berdampak kepada nasabah, tetapi berpotensi memberikan efek berantai terhadap developer dan ekosistem industri properti.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau pencairan KPR terhambat setelah nasabah akad, dampaknya bisa menjalar kepada developer, pembangunan rumah, tenaga kerja, pemasok material, hingga konsumen lainnya. Jangan sampai persoalan yang terjadi dalam satu proyek kemudian mengganggu iklim properti di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, perbankan memiliki peran penting dalam menjaga kepastian pembiayaan sektor perumahan. Karena itu, setiap keputusan yang berdampak terhadap pencairan nasabah harus disertai alasan dan mekanisme yang jelas.
“Kami tidak mempersoalkan apabila BSI memiliki prosedur atau pertimbangan tertentu. Tetapi semuanya harus jelas dan transparan. Jangan sampai nasabah hanya diminta menunggu tanpa mendapatkan kepastian kapan pencairannya akan direalisasikan,” kata Indra.
PW SEMMI Sulsel juga menyoroti kondisi tersebut dalam konteks agenda pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian dan pembiayaan perumahan.
Indra menilai sektor perbankan, termasuk BSI, memiliki posisi penting dalam mendukung akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.
“Pemerintah sedang mendorong percepatan penyediaan rumah melalui Program 3 Juta Rumah. Jangan sampai pada tingkat pelaksanaan justru muncul persoalan pencairan yang tidak jelas sehingga masyarakat yang sudah akad tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan seperti ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap pembiayaan perumahan dan tidak mengganggu aktivitas industri properti di Sulawesi Selatan.
Atas persoalan tersebut, PW SEMMI Sulsel mendesak jajaran pimpinan BSI, termasuk Kanwil BSI, untuk segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan pencairan nasabah.
“Kami mendesak BSI segera memberikan kepastian. Jelaskan kepada nasabah apa dasar penundaan pencairan, bagaimana status pembiayaannya, dan kapan ada penyelesaian. Jangan biarkan nasabah berada dalam ketidakpastian,” tegas Indra.
PW SEMMI Sulsel juga meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan secara internal semata tanpa memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang terdampak, khususnya nasabah yang telah menyelesaikan akad.
“Kalau memang ada dasar yang kuat, sampaikan secara terbuka. Kalau ada persoalan administratif atau hukum, jelaskan. Yang kami persoalkan adalah ketika nasabah sudah akad tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pencairannya,” ujarnya.
SEMMI SIAP KONSOLIDASI
Indra menegaskan PW SEMMI Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi akbar. Kami akan mendatangi BSI untuk meminta penjelasan secara langsung. Kami ingin persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian dan nasabah memperoleh kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial PW SEMMI Sulsel agar persoalan pembiayaan perumahan tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masyarakat.











