MAKASSAR I SUARAHAM – Dugaan praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas I Makassar kembali mengguncang publik. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana justru disinyalir berubah menjadi “ladang basah” bagi bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Ironisnya, mereka yang awalnya menjalani hukuman akibat kasus narkotika diduga bukan hanya tetap mengonsumsi barang haram tersebut, tetapi juga “naik kelas” menjadi pengendali dan pengedar di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Mencuatnya dugaan pesta sabu yang terjadi pada 25 Mei 2026 lalu menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di Lapas Kelas I Makassar. Informasi yang dihimpun menyebutkan tiga warga binaan berinisial BG, AR, dan AD diduga mengonsumsi sabu di Blok B2 Kamar 07.
Jika dugaan itu benar, publik tentu bertanya: bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas dengan sistem pengamanan berlapis? Siapa yang bermain? Dan mengapa praktik serupa terus berulang?
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan berinisial MC. Korban disebut dikeroyok hingga ditikam karena diduga hendak melaporkan praktik penyalahgunaan narkoba yang terjadi di dalam blok hunian.
“MC dikeroyok baru ditikam. Karena BG tuduh MC yang lapor ke pegawai bilang dia lagi pakai narkoba di dalam kamar Blok B2 Kamar 7,” ungkap AN, salah seorang warga binaan kepada wartawan.
Bila keterangan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar dugaan penyalahgunaan narkoba, melainkan sudah menyentuh aspek keamanan, perlindungan saksi, hingga dugaan adanya kultur pembiaran di dalam lapas.
Di tengah sorotan publik, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Marwati, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Ijin pak untuk sementara masih kosong posisi Kepala Lapas Makassar karena persiapan sertijab. Mengenai berita itu ditindaklanjuti sementara pendalaman. Kami akan infokan selanjutnya,” ujar Marwati kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Namun pernyataan lanjutan yang meminta agar persoalan tersebut tidak perlu disiarkan apabila masih dapat diselesaikan secara internal justru memantik tanda tanya publik terkait komitmen keterbukaan informasi.
Sementara itu, Humas Lapas Makassar, Andi Fardal, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Baik pak, terima kasih informasinya. Kami akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta segera menginformasikan hasil pemeriksaannya,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Makassar, Sahril Efendi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Meity Rahmatia, juga menyayangkan mencuatnya dugaan tersebut. Sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII disebut akan memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Terpisah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Qemal Habib Adi, menilai rentetan dugaan kasus yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Selatan merupakan sinyal bahaya bagi integritas sistem penegakan hukum.
Menurutnya, publik tidak lagi melihat kasus-kasus di lapas sebagai insiden yang berdiri sendiri. Mulai dari dugaan peredaran sabu di Lapas Narkotika Bollangi hingga dugaan pesta narkoba di Lapas Makassar, semuanya membentuk persepsi bahwa pengawasan di balik tembok penjara sedang menghadapi ujian besar.
“Dari Bollangi hingga Makassar, publik sedang menyaksikan rentetan peristiwa yang berpotensi mencederai integritas lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Negara tidak boleh membiarkan kepercayaan masyarakat terkikis sedikit demi sedikit oleh kasus-kasus yang terus berulang,” tegas Qemal.
Ia menilai, apabila persoalan ini tidak dibenahi secara serius, maka yang dipertanyakan masyarakat bukan lagi kinerja satu lapas semata, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Lapas sejatinya dibangun sebagai ruang pembinaan, bukan tempat tumbuh suburnya jaringan narkotika. Karena itu, setiap dugaan peredaran narkoba, penganiayaan, maupun penikaman di dalam lembaga pemasyarakatan harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, atau justru berhenti sebagai “pendalaman internal” yang perlahan menghilang ditelan waktu.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Lapas Kelas I Makassar, melainkan marwah sistem pemasyarakatan dan wibawa negara dalam memberantas narkotika hingga ke balik jeruji besi.











