banner 400x130
DAERAH  

PMD Bulukumba Dinilai Mandul, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Jadi Sorotan

banner 400x130

BULUKUMBA I SUARAHAM Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang dikabarkan tengah berproses di Polres Bulukumba, terus menjadi sorotan publik.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas atas persoalan yang menjadi perhatian warga tersebut.

Salah seorang warga, Heri Syam, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar informasi bahwa perkara sedang berproses.

“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan kepala desa, ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keabsahan dokumen negara, tata kelola pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan,” tegas Heri Syam.

Menurutnya, Polres Bulukumba harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polres Bulukumba mengusut tuntas dugaan ini. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyelidikan tanpa kepastian,” ujarnya.

Tak hanya aparat kepolisian, Heri Syam juga mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada Dinas PMD Kabupaten Bulukumba.

Ia menilai, sebagai institusi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa, PMD tidak semestinya hanya menjadi penonton yang menunggu hasil proses hukum.

“PMD jangan terkesan mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika muncul dugaan pelanggaran serius di desa, seharusnya ada langkah cepat berupa klarifikasi, evaluasi, hingga pengawasan internal sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Menurut Heri, lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai persoalan di tingkat desa justru berpotensi memicu krisis kepercayaan publik.

“Masyarakat ingin melihat keberpihakan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ada pembiaran,” lanjutnya.

Warga Desa Benteng Malewang juga berharap Polres Bulukumba dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya keresahan dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Meski demikian, Heri Syam menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, setiap laporan masyarakat yang telah diterima harus diproses secara profesional, transparan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Publik menunggu, apakah dugaan tersebut akan dibongkar hingga tuntas atau justru menguap tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *