Makassar – SUARAHAM – Kuasa hukum ahli waris almarhumah DG. Hadiyah – DG. Sangkala, Iswan Ismail, S.H., resmi melayangkan surat permohonan musyawarah dan audiensi terkait kepemilikan hak atas tanah kepada Pemerintah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Surat dengan nomor 052/B2.ISR-ADV/VI/Bandung tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Camat Tamalate sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian secara musyawarah atas objek tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Dalam surat yang diterima redaksi, kuasa hukum dari Kantor Hukum Iswan Ismail, S.H. dan Rekan meminta agar Pemerintah Kecamatan Tamalate memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan pihak-pihak yang berkepentingan guna membahas status kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Danau Tanjung Bunga, RT 11/RW 06, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Permohonan tersebut didasarkan pada dokumen yang disebut sebagai Buku Penetapan Huruf C Nomor 646C1 dengan Nomor Persil 33 tertanggal 21 Januari 1980, yang menurut kuasa hukum menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Iswan Ismail, S.H., menyampaikan bahwa langkah pengajuan surat kepada Camat Tamalate merupakan bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh upaya hukum lainnya.
“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Tamalate untuk memohon fasilitasi musyawarah dan audiensi. Tujuan kami adalah mencari kejelasan status hukum objek tanah yang menjadi hak klien kami, serta membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek tersebut,” ujar Iswan Ismail, S.H., kepada wartawan 30/6/2026
Menurutnya, pihaknya juga memperoleh informasi adanya bangunan yang berdiri di atas objek tanah yang dipersoalkan. Namun demikian, pihaknya mengaku masih melakukan penelusuran terkait identitas dan dasar penguasaan bangunan tersebut.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara damai, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kecamatan Tamalate dapat memfasilitasi pertemuan agar seluruh pihak dapat menyampaikan dokumen dan argumentasinya secara terbuka,” tambahnya.
Selain ditujukan kepada Camat Tamalate, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perangkat wilayah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Tamalate maupun pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut mengenai tindak lanjut atas permohonan musyawarah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











