MAROS | SUARAHAM — Dugaan aktivitas lansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Pertamina 74.905.08, Jalan Poros Kariango, Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan warga.
Sorotan tersebut disampaikan warga berinisial IK kepada redaksi Suaraham.com. IK meminta aktivitas pengisian dan pengangkutan solar di SPBU tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Menurut IK, dugaan lansiran tidak hanya menggunakan kendaraan tertentu, tetapi juga disebut melibatkan jeriken. Aktivitas tersebut, kata dia, perlu diperiksa karena dikhawatirkan berkaitan dengan pengambilan solar dalam jumlah besar.
“Kami meminta pihak terkait turun langsung melihat aktivitas di SPBU tersebut. Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dilansir dan dibawa dalam jumlah banyak,” ujar IK kepada Suaraham.com.
IK juga menyoroti dugaan adanya kendaraan truk yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang dalam aktivitas pengangkutan solar tersebut.
“Kalau benar ada truk tambang yang mengambil solar subsidi secara berulang, ini harus diperiksa. Apalagi kalau aktivitas tambangnya sendiri bermasalah atau tidak memiliki izin yang jelas,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Suaraham.com melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 19 Agustus 2026 untuk melihat langsung informasi yang disampaikan warga.
Dugaan lansiran BBM menjadi persoalan serius apabila dilakukan secara terorganisasi dan berulang, sebab dapat berpotensi mengganggu ketersediaan solar bagi masyarakat serta pengguna yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
IK berharap Pertamina dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menelusuri pola transaksi dan kendaraan yang diduga digunakan.
“Kalau memang tidak ada masalah, silakan diperiksa dan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan solar justru kesulitan mendapatkan BBM,” ujar IK.
Warga juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap aktivitas penyaluran solar di SPBU tersebut, termasuk memeriksa pola pembelian, volume pengisian, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan pengisian menggunakan jeriken.
Suaraham.com menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar tidak berkembang menjadi asumsi tanpa kepastian.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata sesuai aturan, pihak SPBU juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik.











