MAROS | SUARAHAM.COM — Pembagian sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali memanas.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya sertifikat dalam jumlah besar yang disebut belum diserahkan kepada warga penerima.
Redaksi Suaraham.com menghimpun informasi yang menyebutkan masih terdapat sekitar 2.000 hingga 2.600 sertifikat yang belum dibagikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, jumlah pasti sertifikat yang telah diserahkan maupun yang masih tersimpan belum diperoleh secara resmi dari Pemerintah Desa Nisombalia.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Nisombalia dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah sertifikat yang telah dibagikan, jumlah yang masih tersisa, alasan belum diserahkannya sertifikat kepada warga, serta kepastian waktu penyerahannya.
Dugaan Pungutan Sertifikat Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan distribusi, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses pengambilan atau penebusan sertifikat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat warga yang disebut harus mengeluarkan uang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk memperoleh sertifikat.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pungutan dalam proses tersebut dan, jika ada, apa dasar serta peruntukannya.
Hal ini penting mengingat program sertifikasi tanah pemerintah pada prinsipnya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh dokumen hak atas tanah.
Bukan PTSL 2026
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Marusu, Syamsul, memberikan klarifikasi kepada redaksi.
Menurut Syamsul, persoalan sertifikat di Desa Nisombalia yang kini dipersoalkan bukan merupakan program PTSL tahun 2026.
“Sudah sementara ditangani sama pihak kejaksaan terkait PTSL tahun 2006 itu,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa program yang dimaksud merupakan program tahun 2006. Syamsul juga menegaskan bahwa tidak ada pelaksanaan PTSL 2026 di Desa Nisombalia yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Jadi tidak ada PTSL 2026 di Nisombalia. PTSL-nya itu 2006,” katanya.
Menurutnya, pada 16 Agustus 2026 pihak kejaksaan masih turun ke Desa Nisombalia untuk melakukan penanganan atau pemeriksaan terkait persoalan tersebut. Kepala desa pada masa pelaksanaan program tahun 2006 juga disebut telah dipanggil.
“Terakhir tanggal 16 Agustus kemarin kejaksaan masih turun ke Desa Nisombalia dan sudah dipanggil kepala desa tahun 2006 itu, saat PTSL 2006,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Diminta Buka Data
Dengan adanya penanganan oleh aparat penegak hukum, transparansi data menjadi semakin penting. Pemerintah Desa Nisombalia diharapkan dapat membuka data secara jelas mengenai jumlah sertifikat yang diterbitkan, jumlah yang telah diserahkan kepada warga, serta jumlah sertifikat yang masih tersisa.
Redaksi juga mendorong agar setiap informasi mengenai dugaan pungutan maupun pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Apabila benar terdapat ribuan sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat selama bertahun-tahun, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan serius.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan data dan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Program sertifikasi tanah merupakan program yang menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat. Karena itu, proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat semestinya berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.











