banner 600x130

Sengketa Tanah di Tamalate Memanas, Kuasa Hukum Hadiyah Dg. Sangkala Siapkan Laporan Balik, Soroti Mandeknya Upaya Musyawarah

banner 400x130

Makassar – SUARAHAM – Proses penyelidikan dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar terus bergulir. Penyidik sebelumnya menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi tertanggal 3 Juli 2026 kepada salah satu pihak, Dr. Rasfi, guna dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan.

Dalam surat tersebut, penyidik meminta pihak yang diundang membawa dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersengketakan. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 13.30 WITA, di Ruang Penyidik II Hardabangtah Satreskrim Polrestabes Makassar.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum Hadiah Dg. Sangkala, Iswan Ismail, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pelaporan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Melaporkan suatu dugaan tindak pidana merupakan hak pelapor. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” ujar Iswan kepada media, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Iswan menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum dengan membuat laporan balik terhadap pelapor, Zainal Arifin, apabila dari hasil kajian ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak-hak kliennya.

Menurut Iswan, kliennya memiliki dasar kepemilikan yang diyakini sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyebut Hadiah Dg. Sangkala menguasai dokumen awal kepemilikan yang tercatat pada Persil 33, sehingga menurutnya riwayat kepemilikan atas objek tanah tersebut perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan administrasi pertanahan.

“Klien kami memiliki dokumen awal yang menurut kami merupakan dasar kepemilikan yang sah. Karena itu kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk membuat laporan balik apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak-hak klien kami,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum, Iswan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi dan musyawarah kepada Kecamatan Tamalate pada 26 Juni 2026. Menurutnya, forum tersebut penting untuk mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa guna mencocokkan dokumen dan menjelaskan riwayat kepemilikan tanah sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Ia menilai musyawarah menjadi penting karena sengketa tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh pejabat yang pada saat itu menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan.

Kami berharap pihak kecamatan dapat mempertemukan semua pihak dalam forum musyawarah. Di sana masing-masing dapat menunjukkan dokumen, menjelaskan asal-usul kepemilikan, serta dilakukan konfrontasi secara terbuka sehingga seluruh persoalan administrasi dapat diperjelas secara objektif,” ujarnya.

Namun, menurut Iswan, hingga kini permohonan musyawarah tersebut belum mendapat tindak lanjut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa permohonan musyawarah belum juga difasilitasi. Padahal persoalan ini menyangkut produk administrasi yang pernah diterbitkan oleh pihak kecamatan, Justru pihak yang menguasai lahan berdasarkan akta jual beli lebih dahulu melaporkan klien kami ke kepolisian. Menurut kami, akan lebih baik apabila terlebih dahulu dilakukan forum klarifikasi dan konfrontasi untuk mendengarkan seluruh pihak,” tambahnya.

Iswan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Makassar dan akan memenuhi setiap panggilan penyidik serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Di sisi lain, ia berharap penyidik memeriksa secara menyeluruh riwayat kepemilikan tanah, termasuk asal-usul penerbitan dokumen pertanahan, data persil, riwayat administrasi, serta seluruh alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

Pihak Ahli Waris Hadiyah Dg. Sangkala juga berharap Pemerintah Kecamatan Tamalate dapat mengambil peran sebagai mediator sesuai kewenangannya untuk memfasilitasi dialog dan konfrontasi administrasi, sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *