MAROS | SUARAHAM — Polemik dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, memasuki babak baru.
Setelah pemberitaan mengenai pengakuan salah seorang warga yang sebelumnya mengaku membayar Rp1,5 juta dalam proses pengurusan sertifikat tanah, warga tersebut kini menyampaikan permintaan maaf sekaligus menarik sebagian keterangan yang sebelumnya diberikan kepada Suaraham.com.
Perubahan sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apa yang menyebabkan keterangan warga berubah setelah persoalan tersebut diberitakan dan mendapat perhatian publik?
Dalam pesan yang diterima redaksi, warga tersebut menyatakan bahwa uang yang sebelumnya disebut sebagai pembayaran pengurusan sertifikat ternyata diberikan kepada ayahnya dan kemudian dikembalikan kepada istrinya.
“Mohon maaf sebelumnya pak. Ternyata itu uang yang saya kasih dulu ke bapakku ternyata dia kasih kembali ke istriku dan tidak ada pengurusan PTSL,” demikian bagian dari pesan warga tersebut.
Ia juga menyebut bahwa program pengurusan sertifikat yang dimaksud belum dapat diproses dan baru akan berlangsung pada 2027.
“Ternyata belum ada itu program pengurusan sertifikat tanah. Kata bapakku nanti tahun 2027 baru ada itu program,” lanjutnya.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya mengaku salah memahami informasi yang diterimanya dari pihak RT.
“Tabe saya yang ditemani chat, Pak. Cuma saya yang di sini salah paham ke PRT-ku. Ternyata belum ada berkas bisa diproses,” tulisnya.
Keterangan Berubah Setelah Pemberitaan, Ada Apa?
Perubahan keterangan tersebut patut menjadi perhatian, bukan semata karena warga mengoreksi informasi sebelumnya, tetapi karena koreksi itu muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan pembayaran Rp1,5 juta mencuat ke publik.
Redaksi tentu menghormati hak setiap narasumber untuk melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan informasi.
Namun, perubahan keterangan secara drastis setelah sebuah pemberitaan terbit juga menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah perubahan keterangan tersebut murni karena warga menyadari adanya kesalahpahaman, atau terdapat komunikasi, tekanan, maupun pengaruh dari pihak tertentu dan ataukah ada oknum yang intimidasi?
Pertanyaan itu penting dijawab agar publik tidak mendapatkan dua versi informasi yang bertolak belakang tanpa penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Terlebih, sebelumnya warga tersebut memberikan keterangan secara cukup rinci mengenai nominal Rp1,5 juta, permintaan tambahan Rp25 ribu untuk fotokopi, hingga percakapan mengenai biaya pengurusan.
Jika seluruh keterangan awal memang merupakan kesalahpahaman, maka perlu dijelaskan secara terang bagian mana yang keliru, siapa yang memberikan informasi yang keliru, serta untuk keperluan apa uang Rp1,5 juta tersebut sebenarnya diberikan.
Lurah Bantah Ada Pungutan
Sebelumnya, Kepala Kelurahan Boribellayya, Bahtiar, telah dikonfirmasi Suaraham.com terkait pengakuan warga tersebut.
Bahtiar membantah adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL.
Menurutnya, belum ada berkas warga yang terkumpul untuk diproses dalam program PTSL. Ia menyebut kegiatan yang berjalan saat ini masih berupa pemetaan dan belum diketahui berapa kuota PTSL untuk Kelurahan Boribellayya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk dikonfrontasikan dengan pengakuan awal warga yang menyebut adanya pembayaran Rp1,5 juta dan bahkan menyebut adanya informasi bahwa sertifikat akan terbit pada 2027.
Dengan adanya perubahan keterangan warga, Suaraham.com kembali membuka ruang klarifikasi kepada Bahtiar maupun pihak terkait mengenai rangkaian komunikasi dengan warga tersebut.
Jangan Sampai Warga Hanya Berani Bicara di Awal
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada apakah warga benar atau salah memberikan keterangan.
Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat bebas memberikan informasi kepada media tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Jika warga memang keliru, silakan dikoreksi dengan bukti dan penjelasan yang terang.
Namun jika terdapat pihak yang meminta, menekan, membujuk, atau memengaruhi warga agar mengubah keterangannya setelah pemberitaan terbit, hal tersebut juga patut dipertanyakan dan diklarifikasi.
Publik berhak tahu apakah perubahan keterangan tersebut lahir secara sukarela atau karena adanya tekanan.
Redaksi Suaraham.com tidak menyimpulkan telah terjadi intimidasi terhadap warga. Namun, munculnya perubahan keterangan setelah pemberitaan membuat dugaan tersebut layak diklarifikasi secara terbuka.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan laporan berdasarkan keterangan warga dan telah disertai ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Kini, setelah muncul versi baru dari warga, Suaraham.com kembali meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan PTSL di Boribellayya tidak berhenti sebagai polemik dua versi, melainkan terang berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti.











