SIDRAP I SUARAHAM — Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Sorotan mengarah pada dugaan aktivitas pengumpulan Solar subsidi di wilayah Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, yang disebut-sebut menjadi lokasi penampungan BBM sebelum didistribusikan kembali.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kelompok yang dikenal dengan sebutan “Labangkok”.
Dugaan ini tidak hanya menyoroti aktivitas di lokasi penampungan, tetapi juga mempertanyakan bagaimana Solar subsidi tersebut dapat diperoleh secara berulang dari SPBU.
Pengambilan Siang-Malam, Dua Truk Disebut Beroperasi
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang dikaitkan dengan kelompok tersebut, dirinya mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengambil Solar subsidi.
Pengambilan disebut dilakukan secara rutin, baik siang maupun malam hari, di SPBU Pertamina 74.916.57 Mattirotasi, Kabupaten Sidrap.
Untuk mengangkut BBM tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, digunakan dua unit mobil truk berwarna biru dan putih yang disebut tidak menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Namun demikian, keberadaan kendaraan tersebut, kepemilikannya, serta legalitas pengangkutan BBM masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kendaraan yang disebut tidak menggunakan TNKB dapat melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di SPBU dan kemudian membawa BBM tersebut ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Transaksi Disebut “Bos ke Bos”
Ketika ditelusuri mengenai mekanisme pembayaran dan koordinasi pengambilan BBM di SPBU, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Menurut keterangannya, urusan transaksi disebut dilakukan langsung melalui komunikasi antara pemilik atau pihak yang disebut sebagai “bos ke bos”.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar terjadi pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan dan ditampung, maka persoalannya tidak lagi sekadar antrean kendaraan di SPBU.
Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: siapa yang membeli, siapa yang menerima, berapa volume yang keluar, kendaraan apa yang digunakan, bagaimana pencatatan transaksi dilakukan, dan ke mana Solar tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?
BPH Migas Sendiri Soroti Modus Pelangsiran
BPH Migas dalam sejumlah pengawasan sebelumnya telah mengungkap bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk pembelian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM.
Pada Juni 2026, BPH Migas menyebut menemukan indikasi penggunaan QR Code yang tidak sesuai dan digunakan oleh pelangsir Solar subsidi. BPH Migas juga menyatakan pengawasan dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga dan membentuk gugus tugas untuk monitoring lapangan.
Dalam pengawasan di Aceh pada Juli 2026, BPH Migas bahkan menemukan kendaraan yang diduga digunakan sebagai pengerit, termasuk kendaraan dengan perbedaan pelat nomor depan dan belakang serta kendaraan yang membawa jeriken untuk menampung BBM.
BPH Migas juga pernah menemukan truk yang diduga dimodifikasi untuk menimbun Solar subsidi. Kendaraan tersebut disebut tidak memiliki STNK dan nomor polisinya sudah tidak berlaku. Kasus itu kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, dugaan aktivitas serupa di Sidrap patut mendapat perhatian serius.
SPBU Mattirotasi Perlu Diperiksa
Sorotan utama juga mengarah kepada SPBU Pertamina 74.916.57 Mattirotasi.
Jika benar terdapat pengambilan Solar subsidi berulang pada siang dan malam hari menggunakan kendaraan yang disebut tidak memiliki TNKB, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, QR Code, nomor kendaraan yang tercatat, volume penyaluran serta identitas pihak yang melakukan pembelian.
BPH Migas sendiri menekankan bahwa digitalisasi penyaluran BBM subsidi memungkinkan transaksi di SPBU dipantau secara real time. Pengawasan juga mencakup kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan serta kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM subsidi.
Artinya, dugaan aktivitas pelangsiran yang berlangsung berulang seharusnya dapat ditelusuri melalui jejak transaksi dan data penyaluran.
Pertanyaannya kemudian: apakah data penyaluran SPBU Mattirotasi selama ini menunjukkan pola pembelian tidak wajar?
Gudang Penampungan di Teteaji Harus Ditelusuri
Selain SPBU, lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan di Desa Teteaji juga perlu menjadi perhatian aparat.
Apabila benar terdapat aktivitas pengumpulan Solar subsidi dalam jumlah tertentu, aparat perlu memastikan status lokasi, kapasitas penampungan, asal-usul BBM, pihak yang menguasai lokasi, serta tujuan akhir BBM tersebut.
Sebab, BPH Migas sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyaluran yang tidak tepat sasaran, pembelian berulang di SPBU, serta penimbunan BBM subsidi merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan berkurangnya Solar bagi masyarakat yang berhak.
Jangan Hanya Sopir dan Pekerja yang Diperiksa
Dugaan praktik semacam ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan sopir atau pekerja lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka rantai distribusinya perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari:
SPBU → pembeli → kendaraan pengangkut → lokasi penampungan → pemilik/pengendali → hingga tujuan akhir Solar subsidi.
Termasuk perlu ditelusuri apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan fasilitas, mengatur pembelian, menyediakan kendaraan, menyediakan lokasi penampungan, ataupun mengatur penjualan kembali.
Sebab, pekerja lapangan bisa saja hanya menjalankan perintah. Karena itu, penelusuran terhadap pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan subsidi.
APH, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun
Munculnya dugaan ini seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan terukur.
Bukan hanya mengecek kendaraan dan lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan, tetapi juga melakukan audit terhadap pola transaksi Solar subsidi di SPBU yang bersangkutan.
Jika ditemukan ketidakwajaran, data transaksi, CCTV, QR Code, volume penyaluran dan pihak yang melakukan pembelian dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap rantai distribusinya.
BPH Migas sendiri menyatakan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat mulai dari terminal hingga SPBU untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang statusnya telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Sementara itu, BPH Migas juga menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi untuk kebutuhan tertentu seperti usaha pertanian, perikanan maupun pembelian menggunakan jeriken memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu, termasuk surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila Solar subsidi benar-benar dibeli bukan untuk kebutuhan konsumen yang berhak, kemudian dikumpulkan atau ditampung untuk tujuan lain, maka aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaannya perlu diperiksa secara serius.
Publik Menunggu Jawaban
Dugaan aktivitas di Sidrap ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak terkait:
Siapa pemilik dua truk yang disebut digunakan mengangkut Solar?
Siapa pemilik atau pengendali lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan di Teteaji?
Siapa pihak yang disebut mengatur transaksi “bos ke bos”?
Berapa volume Solar subsidi yang diduga diambil setiap hari?
Bagaimana kendaraan tanpa TNKB dapat melakukan pengisian BBM subsidi?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh transaksi tersebut tercatat dan sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
SUARAHAM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU Pertamina 74.916.57 Mattirotasi, pihak yang disebut terkait dengan kelompok “Labangkok”, pemilik kendaraan, pemilik lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan informasi ini.
Sebab, subsidi BBM merupakan fasilitas negara yang peruntukannya harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak.











