banner 400x130

K3 Dipertanyakan, PT. NHI Maros Terancam Teguran hingga Penghentian Operasional, DPD LIN Sulsel Angkat Suara

banner 400x130

MAROSSUARAHAM— Dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat di lingkungan PT. NHI yang beroperasi di kawasan Pergudangan 88 Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Perusahaan tersebut diduga tidak mensosialisasikan serta menerapkan standar K3 secara maksimal kepada para pekerjanya, hingga menyebabkan karyawan terpapar risiko penyakit akibat kerja.

Pekerja mengaku selama bekerja mereka tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi itu membuat para pekerja harus menghirup asap pembakaran secara langsung setiap hari saat beraktivitas di area produksi.

Selama bekerja di sana kami tidak menggunakan APD K3 yang lengkap, sehingga asap dari pembakaran langsung kami hirup,” ungkap salah seorang pekerja berinisial UT kepada tim media Maros.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lemahnya penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja. Padahal, setiap perusahaan diwajibkan menjamin perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, PT. New Hope Indonesia berpotensi menghadapi sanksi tegas mulai dari teguran administratif, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga ancaman pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas perusahaan, melainkan kewajiban mutlak untuk melindungi hak dasar pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dinilai dapat berdampak serius terhadap kesehatan pekerja dalam jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan meminta instansi pengawas ketenagakerjaan segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja perusahaan.

Kami menilai persoalan K3 tidak boleh dianggap sepele. Jika benar pekerja tidak dibekali APD dan terus terpapar asap produksi setiap hari, maka ini menyangkut keselamatan manusia dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Amir Perwira dalam keterangannya 18/5/2026.

LIN juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan pengawas K3 Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Perusahaan wajib menjamin lingkungan kerja yang aman. Bila ditemukan unsur kelalaian, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Kasus ini pun memicu perbincangan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *