GOWA | SUARAHAM – Hasil Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang mengesahkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum.
Delapan rekomendasi yang lahir dari Pansus dinilai tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Wilayah DPW PSMP Sulawesi Selatan, Bang Moel. Ia mendesak DPRD Gowa segera menyerahkan seluruh hasil Pansus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tak hanya KPK Bang Moel juga meyarankan agar hasil juga di serahlan ke Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri maupun institusi penegak hukum lainnya agar setiap dugaan penyimpangan dapat dibongkar secara menyeluruh.
“Hasil Hak Angket tidak boleh berakhir menjadi arsip. Jika Pansus telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bang Moel.
Menurutnya, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan praktik pembagian proyek harus diusut secara terbuka agar publik memperoleh kepastian hukum.
DPW PSMP Sulsel juga menyatakan siap mengawal penuh proses tersebut melalui DPP PSMP Pusat di Jakarta. Koordinasi dengan pengurus pusat telah dilakukan agar setiap langkah DPRD Gowa dalam melaporkan hasil Pansus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat nasional.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Bila DPRD Gowa melaporkan hasil Pansus ke KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, kami akan memastikan proses itu terus dikawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Bang Moel menegaskan, meskipun Pansus tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, rekomendasi yang telah disahkan dalam rapat paripurna merupakan dokumen resmi lembaga legislatif yang dapat dijadikan dasar penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa melalui Sidang Paripurna menerima laporan akhir Pansus Hak Angket yang memuat tiga kesimpulan utama dan delapan rekomendasi.
Dalam laporan tersebut, Pansus menyebut adanya indikasi pelanggaran administrasi negara, dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral, serta dugaan pelanggaran etika, moral, dan sumpah jabatan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan DPRD Gowa. Masyarakat menanti apakah rekomendasi Pansus benar-benar diteruskan kepada aparat penegak hukum atau hanya menjadi catatan politik tanpa tindak lanjut.
Bagi DPW PSMP Sulsel, pengungkapan seluruh dugaan penyimpangan melalui proses hukum merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.











